BREAKING NEWS
 

Akhiri Hukum Kolonial Belanda

Guru Besar Trisakti: KUHP-KUHAP Jadi Tonggak Baru Kedaulatan Hukum Nasional

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Senin, 5 Januari 2026 14:31 WIB
Ilustrasi KUHP-KUHAP menjadi tonggak baru kedaulatan hukum nasional. (Gambar dibuat dengan ChatGPT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional dinilai sebagai kabar baik sekaligus melegakan bagi perjalanan hukum Indonesia. Setelah lebih dari satu abad berada di bawah rezim hukum pidana warisan kolonial Belanda, Indonesia kini resmi memiliki sistem hukum pidana yang dirancang dan ditetapkan oleh bangsanya sendiri.

Pakar kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai bahwa kehadiran KUHP dan KUHAP nasional sebagai tonggak penting kedaulatan hukum Indonesia, yang tidak sekadar bersifat teknis, tetapi juga simbolik.

“Selama ratusan tahun kita hidup dengan hukum pidana peninggalan kolonial. Sekarang Indonesia memiliki KUHP dan KUHAP yang lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri. Ini kabar baik dan patut diapresiasi,” ujar Trubus, Senin (5/1/2026).

Menurut Trubus, KUHP merupakan produk hukum yang secara historis sudah sangat tua dan memang sudah saatnya diperbarui. Ia menegaskan, proses pembentukan KUHP nasional bukanlah langkah instan, melainkan hasil kajian panjang yang telah digodok oleh akademisi dan praktisi hukum selama puluhan tahun.

“Prosesnya sangat panjang dan penuh perdebatan. Itu justru menunjukkan kehati-hatian negara. Produk hukum sebesar KUHP tidak boleh lahir dari keputusan singkat atau terburu-buru,” katanya.

Baca juga : Krisis Iklim Jadi Tantangan Bagi Ketahanan Nasional

Menanggapi kekhawatiran sebagian pihak yang menilai KUHP berpotensi membatasi kebebasan berpendapat, Trubus menyebut anggapan tersebut tidak tepat jika undang-undang dibaca secara utuh. Ia menegaskan, KUHP tetap memberikan ruang luas bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap pemerintah.

“Negara tidak anti-kritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi dan fungsi pengawasan masyarakat. Yang diatur dalam KUHP adalah batas antara kritik dengan penghinaan, fitnah, atau penistaan. Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengaturan tersebut justru penting untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan mencegah konflik sosial, tanpa menutup kebebasan berekspresi.

Adsense

Terkait KUHAP, Trubus menilai pembaruan hukum acara pidana ini membawa harapan besar karena disusun dengan prinsip partisipasi bermakna sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah, kata dia, telah menjaring aspirasi secara luas, termasuk dengan melibatkan hampir seluruh fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

“Dalam sejarah pembentukan undang-undang, jarang ada proses yang melibatkan kampus dan masyarakat sipil seluas ini. KUHAP menunjukkan keseriusan negara untuk mendengar,” katanya.

Baca juga : Menteri Ekraf Dorong Kota Batu Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Nasional

Selain itu, KUHAP baru juga dinilai mempertegas pembagian tugas dan fungsi aparat penegak hukum. Setiap institusi memiliki peran yang jelas dalam sistem peradilan pidana, tanpa ada lembaga yang bersifat dominan.

Trubus menambahkan, KUHAP dirancang untuk mempersempit ruang penilaian subjektif aparat penegak hukum. Berbagai tahapan proses hukum diletakkan pada indikator yang lebih jelas dan terukur, sehingga memberikan kepastian hukum bagi warga negara.

“KUHAP ini bukan sekadar mengganti prosedur lama, tetapi memperbaiki sistem agar lebih transparan, akuntabel, dan menjamin hak-hak warga negara,” ujarnya.

Meski demikian, Trubus menekankan bahwa reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana harus dipandang sebagai proses jangka panjang yang akan terus dievaluasi dan disempurnakan melalui praktik.

“Yang terpenting, kita sudah melangkah maju. Dari hukum kolonial menuju hukum nasional. Itu pencapaian besar dalam perjalanan Indonesia sebagai negara hukum,” pungkasnya.

Baca juga : Soeharto Terbukti Berjasa Besar, Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP nasional, pemerintah berharap sistem hukum pidana Indonesia ke depan semakin mencerminkan nilai keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam bingkai negara demokratis.

“Nilai-nilai progresif KUHP-KUHAP tercermin dari substansi pasal-pasalnya, di mana partisipasi, kepastian hukum, dan perlindungan korban yang menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diterjemahkan secara implementatif,” jelas Trubus.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense