Dark/Light Mode

Praktisi Hukum: Iklan Susu Kreasi AI Tak Langgar UU Perlindungan Anak

Rabu, 22 November 2023 21:17 WIB
Iklan program susu gratis Prabowo dengan menggunakan AI. (Foto: Tangkapan layar)
Iklan program susu gratis Prabowo dengan menggunakan AI. (Foto: Tangkapan layar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Praktisi Hukum Melissa Anggraini menilai, tak ada pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilu dalam iklan susu kreasi Artificial Intelligence (AI) dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebab, iklan itu tak menampilkan sosok anak secara riil.

"Dalam Undang-Undang Pemilu disampaikan tidak boleh melibatkan anak dalam kegiatan kampanye. Nah, membuat iklan dalam kampanye itu masuk ke kegiatan kampanye. Tetapi apakah ada pelibatan fisik anak di dalam iklan itu, secara riil, secara nyata? Yang dilarang Undang-Undang Pemilu ya hal-hal seperti itu," kata Melissa, di Jakarta, Rabu (22/11).

Melissa menerangkan, dalam UU Perlindungan Anak disebutkan pengertian anak sangat jelas. Sosok anak yang dimaksud adalah riil secara fisik dan memiliki identitas.

Baca juga : Bey Machmudin: Integrasi Data Tingkatkan Penerimaan Pajak

Dalam iklan susu Prabowo-Gibran, tidak ada tampak sosok manusia dalam bentuk anak di iklan tersebut. Sosok dalam iklan itu adalah 'anak' yang diambil dari teknologi AI.

"Kalau ini adalah anak yang diambil dari teknologi AI, sebenarnya tidak masuk ke dalam aturan yang tidak diperbolehkan atau tidak diperkenankan dalam Undang-Undang Pemilu," terangnya.

Kalaupun ingin mempersoalkan iklan itu, kata Melissa, Pemerintah harus mengubah aturan yang ada sekarang. Salah satunya, menjadikan gambar pada iklan sebagai subjek anak dari UU Perlindungan Anak.

Baca juga : Gandung Pardiman Imbau Ketua MKMK Tak Larut Ikut Berpolitik

"Karena harus ada dulu aturannya, harus diubah dulu aturannya apakah aturan terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, anak ini kan harus sebagai subjek," ucapnya.

Melissa justru mempertanyakan dasar para pihak yang menuding iklan itu sebagai bagian dari mengeksploitasi anak. Dia meminta pihak yang melaporkan Tim Kampanye Prabowo-Gibran ke Bawaslu menunjukkan identitas anak dalam bentuk AI pada iklan tersebut.

"Apakah yang di gambar-gambar itu sebagai subjek, bisa diperlihatkan identitasnya sebagai anak? Kan tidak. Jadi, menurut hemat saya, tidak masuk ke dalam jangkauan Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan Pemilu yang secara teknis berada di bawahnya," kata dia.

Baca juga : Ganjar Silaturahmi Dengan Haji Halim Palembang, Bahas Hak Tanah Rakyat Hingga Perlindungan Pekerja

"Kecuali benar-benar melibatkan anak saat kampanye, itu pun ya harus dibuktikan secara nyata keterlibatannya. Artinya, pelibatan di dalam Undang-Undang ini kan diartikan sebagai pelibatan aktif, dieksploitasi," terangnya. 

Sebelumnya, kelompok masyarakat yang menamakan diri Radar Demokrasi Indonesia melaporkan TKN Prabowo-Gibran ke Bawaslu. TKN Prabowo-Gibran dituduh melanggar ketentuan kampanye karena memasang iklan susu anak dalam bentuk animasi, meski tidak ada ajakan memilih dalam iklan tersebut.

Steve Josh Tarore, selaku koordinator kelompok masyarakat itu, menilai ada gambar yang mirip dengan Prabowo sebagai salah satu capres pada Pilpres 2024. "Menunjukkan gambar, foto, salah satu paslon. Itu jelas-jelas sudah melanggar. Padahal kan tahapan kampanye itu tanggal 28. Itu sudah melanggar," kata Steve, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/11).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.