BREAKING NEWS
 

Tanpa UU AI, Indonesia Berisiko Jadi Safe Haven Kejahatan AI Transnasional

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Selasa, 6 Januari 2026 21:59 WIB
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Dwi Nugroho Marsudianto (Foto: Dok. Dwi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Dwi Nugroho Marsudianto, mengingatkan Indonesia berisiko menjadi safe haven kejahatan Artificial Intelligence (AI) transnasional jika tidak segera memiliki Undang-Undang AI yang komprehensif. Menurutnya, laju perkembangan AI yang sangat cepat telah menabrak batas-batas klasik hukum pidana nasional.

Dwi menegaskan, kecerdasan buatan kini tidak lagi sekadar alat bantu teknologi, melainkan telah bertransformasi menjadi sistem otonom yang mampu belajar, mengambil keputusan sendiri, dan menimbulkan dampak hukum nyata. Namun, sistem hukum Indonesia hingga kini masih memosisikan AI semata sebagai objek, bukan entitas dengan kapasitas bertindak.

“AI modern bekerja dengan machine learning dan deep learning yang sifatnya adaptif. Mesin bisa mengubah perilakunya sendiri berdasarkan data dan lingkungan. Di titik ini, hukum berhadapan dengan entitas non-manusia yang mampu bertindak menyerupai pelaku, tetapi tidak memiliki kehendak, niat, atau kesalahan dalam arti klasik,” kata Dwi, di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Pernyataan itu disampaikan usai Dwi dinyatakan lulus Sidang Proposal Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dengan judul “Konstruksi Hukum terhadap Tanggung Jawab dan Yurisdiksi Internasional dalam Tindak Pidana Berbasis Artificial Intelligence yang Berkeadilan”. Sidang tersebut menghadirkan penguji Prof. Faisal Santiago dan Prof. Abdullah Sulaiman, dengan promotor Ahmad Redi, serta ko-promotor Muchlas Rowi.

Tenaga Ahli DPR ini menjelaskan, AI berbasis machine learning dan deep learning telah melampaui fungsi mekanis. Sistem tersebut mampu belajar dari data, mengubah perilaku, dan mengambil keputusan melalui mekanisme yang sering kali tidak transparan. Fenomena black box decision making membuat hubungan sebab-akibat sulit ditelusuri dalam pembuktian hukum pidana.

Baca juga : Guru Besar Trisakti: KUHP-KUHAP Jadi Tonggak Baru Kedaulatan Hukum Nasional

Persoalan ini, kata Dwi, bersentuhan langsung dengan asas fundamental hukum pidana seperti mens rea, geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), dan prinsip kesalahan. AI dapat menimbulkan akibat yang dilarang hukum, tetapi tidak memiliki niat jahat atau kelalaian dalam pengertian psikologis.

“Di sinilah paradoksnya. Ada kerugian nyata, ada korban, tetapi tidak ada subjek yang secara doktrinal memenuhi unsur kesalahan,” tegasnya.

Dwi memaparkan, berbagai kasus internasional menunjukkan seriusnya problem tersebut. Tragedi Kenji Urada di Jepang pada 1981, ketika seorang pekerja tewas didorong robot industri ke mesin pemotong, menjadi salah satu contoh awal. Di Amerika Serikat, tercatat sedikitnya 41 kematian pekerja akibat robot manufaktur sepanjang 1992–2017. Di sektor kesehatan, kematian Stephen Pettitt di Inggris pada 2018 akibat kegagalan sistem bedah berbantuan robot menegaskan risiko AI di lingkungan berisiko tinggi.

Di ranah digital, persoalan semakin kompleks. Kasus Random Darknet Shopper di Swiss pada 2015 menunjukkan AI yang secara otomatis membeli narkotika tanpa perintah manusia. Maraknya deepfake di Asia Tenggara, termasuk manipulasi video politik di Malaysia pada 2025 serta kasus deepfake tokoh publik di Indonesia sepanjang 2024–2025, memperlihatkan ancaman nyata terhadap ruang publik dan demokrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mengeluarkan peringatan resmi pada 2025 terkait lonjakan penipuan berbasis voice cloning dan AI impersonation.

Adsense

Kasus yang paling menyita perhatian dunia terjadi di Albania pada 2025, ketika sebuah AI bernama Diella diangkat sebagai menteri dan menjalankan fungsi administratif negara. Menurut Dwi, peristiwa ini menandai babak baru dalam hukum.

Baca juga : Tanpa Kembang Api, Kota Bandung Tetap Bersinar di Malam Tahun Baru

“Ketika AI berada dalam struktur formal negara dan mengambil keputusan kebijakan, pertanyaan pertanggungjawaban tidak lagi bersifat teoritis. Ini menyentuh hukum pidana, hukum tata negara, bahkan hukum internasional,” ujarnya.

Kriminolog Universitas Indonesia ini menilai hukum positif Indonesia belum siap menjawab tantangan tersebut. Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru masih memposisikan AI sebagai program komputer atau agen elektronik. Subjek hukum pidana tetap terbatas pada manusia dan korporasi.

“Kita menghadapi konflik antara das sollen dan das sein. Di atas kertas, AI adalah alat. Dalam kenyataan, AI bertindak dan berdampak seperti pelaku,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Dwi, diperparah oleh sifat AI yang lintas batas negara. Server, pengembang, pengguna, dan korban bisa berada di yurisdiksi berbeda. Prinsip yurisdiksi klasik menjadi sulit diterapkan, sementara hingga kini belum ada konvensi internasional khusus terkait kejahatan AI. Instrumen global seperti European Union Artificial Intelligence Act 2024, OECD AI Principles, dan rekomendasi UNESCO masih terbatas pada tata kelola dan etika.

Menurutnya, kekosongan hukum ini berisiko menjadikan Indonesia sebagai tempat aman bagi kejahatan AI transnasional. Tanpa Undang-Undang AI, kerja sama ekstradisi dan mutual legal assistance akan terkendala karena ketiadaan kesesuaian norma.

Baca juga : PLN Indonesia Power Manfaatkan FABA PLTU Labuan untuk Ekonomi Desa

“Ini bukan sekadar isu akademik. Ini menyangkut perlindungan korban, kepastian hukum, dan posisi Indonesia dalam percaturan hukum global,” tegas Dwi.

Sekretaris Jenderal Persatuan Robotika Seluruh Indonesia (PRSI) itu mendorong lahirnya konstruksi hukum baru yang mengakui AI sebagai subjek hukum parsial. Dalam skema tersebut, AI tidak menjadi subjek hukum penuh, namun diakui memiliki kapasitas terbatas. Tanggung jawab utama tetap berada pada manusia melalui mekanisme strict liability bagi pengendali atau korporasi, serta fault-based liability bagi pengembang atau operator.

“Pendekatan ini penting agar korban tetap terlindungi, sekaligus menjaga asas keadilan,” ujarnya.

Dwi menegaskan urgensi pembentukan Undang-Undang AI yang mengatur definisi, status hukum, pertanggungjawaban pidana dan perdata, audit algoritma, transparansi, hingga kerja sama internasional.

“Hukum pidana tidak boleh tertinggal dari teknologi. Jika AI sudah mampu bertindak dan menimbulkan kerugian, maka hukum wajib hadir memberi kepastian, keadilan, dan perlindungan,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense