BREAKING NEWS
 

Catatan Nadhif Abdiel Widatha, Magister Ilmu Hukum, Universitas Indonesia

Benarkah Penegakan Hukum Cukai Kita Bersifat Restoratif?

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : MUHAMAD FIKY
Kamis, 8 Januari 2026 07:42 WIB
Nadhif Abdiel Widatha. Foto: Dok. Pribadi

RM.id  Rakyat Merdeka - Cukai bukan sekadar instrumen fiskal untuk mengisi kas negara. Dalam desain kebijakan publik, cukai memiliki beberapa fungsi sekaligus: mengendalikan konsumsi barang tertentu, mengawasi peredarannya, melindungi masyarakat dari dampak negatif barang berisiko, serta—tentu saja—menjadi sumber penerimaan negara. Fungsi pengendalian dan pengawasan inilah yang membedakan cukai dari pajak pada umumnya. Negara menggunakan cukai untuk mempengaruhi perilaku konsumsi sekaligus menjaga kepentingan publik.

Meski demikian, dalam praktik kebijakan fiskal, fungsi penerimaan negara tetap menjadi salah satu fungsi paling dominan dari cukai. Setiap tahun, ratusan triliun rupiah penerimaan negara bersumber dari cukai, terutama dari hasil tembakau dan minuman beralkohol. Dana ini menjadi bagian penting dalam pembiayaan negara, mulai dari belanja publik hingga program sosial. Karena itu, pelanggaran di bidang cukai tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum administratif, tetapi juga sebagai ancaman terhadap kepentingan keuangan negara.

Besarnya kepentingan tersebut menjelaskan mengapa penegakan hukum di bidang cukai dirancang berbeda dari tindak pidana pada umumnya. Sistem hukum cukai di Indonesia sejak awal memberi ruang besar bagi penyelesaian administratif sebelum negara menempuh jalur pidana. Pendekatan ini semakin diperkuat dalam beberapa tahun terakhir, terutama melalui perubahan Undang-Undang Cukai yang memperkenalkan mekanisme penghentian perkara dengan pembayaran denda administratif.

Ketentuan kunci mengenai hal ini tercantum dalam Pasal 40B dan 64 Undang-Undang Cukai sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Secara sederhana, pasal ini memungkinkan proses perkara tindak pidana cukai dihentikan apabila pelaku bersedia membayar denda dalam jumlah tertentu. Dengan mekanisme ini, negara tidak harus membawa seluruh perkara cukai ke jalur pidana, selama potensi kerugian fiskal dapat segera dipulihkan melalui pembayaran denda yang nilainya jauh lebih besar dari cukai yang seharusnya dibayar.

Baca juga : Menimbang Masa Depan Lie Detector dalam KUHAP 2025 dan Tantangan Bukti Teknologi

Dalam praktiknya, penyelesaian administratif dapat terjadi pada dua tahap. Pada tahap awal, yaitu tahap penelitian, dengan membayar denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Jika perkara berlanjut ke tahap penyidikan, pelaku masih diberi kesempatan untuk menghentikan proses pidana dengan membayar denda administratif sebesar 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Skema ini dirancang untuk memastikan negara segera mendapatkan kembali potensi penerimaan yang hilang tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan berbiaya tinggi.

Mekanisme inilah yang kemudian sering disebut sebagai penerapan restorative justice dalam penegakan hukum cukai. Namun, di sinilah muncul persoalan konseptual yang patut dikritisi.

Adsense

Dalam teori restorative justice yang dikembangkan oleh Howard Zehr, keadilan restoratif bukan sekadar penyelesaian cepat atau pembayaran denda. Keadilan restoratif berangkat dari pertanyaan mendasar: siapa yang dirugikan, apa kebutuhan korban, dan siapa yang bertanggung jawab memperbaiki kerugian tersebut. Prosesnya menekankan dialog, partisipasi korban dan pelaku, serta upaya memulihkan relasi sosial yang rusak akibat suatu perbuatan.

Jika tolok ukur ini digunakan, mekanisme penyelesaian perkara cukai tampak bergerak di jalur yang berbeda. Prosesnya bersifat administratif dan satu arah. Pelaku membayar denda, negara menerima pembayaran, dan perkara dihentikan. Tidak ada dialog antara pelaku dan pihak yang dirugikan, tidak ada keterlibatan masyarakat, dan tidak ada upaya pemulihan relasi sosial. Negara diposisikan sebagai satu-satunya korban, sementara kerugian diukur semata-mata dalam bentuk angka penerimaan yang hilang.

Baca juga : Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila Gelar FGD Kaji Perpres Kawasan Hutan

Karakter tersebut lebih tepat dipahami sebagai bagian dari hukum administrasi modern, khususnya apa yang dikenal sebagai administrative penal law. Dalam pendekatan ini, sanksi administratif yang bersifat menghukum seperti denda besar digunakan untuk menegakkan kepatuhan hukum secara efisien. Pendekatan semacam ini lazim diterapkan di sektor keuangan dan perpajakan, di mana tujuan utamanya adalah menjaga penerimaan negara dan stabilitas sistem fiskal.

Penting untuk ditegaskan bahwa pendekatan ini bukanlah kebijakan yang keliru. Dalam konteks cukai, penyelesaian administratif justru rasional. Negara membutuhkan mekanisme yang cepat dan efektif untuk memulihkan penerimaan, sementara proses pidana sering kali tidak sebanding dengan biaya dan waktu yang dikeluarkan. Dari sudut pandang kebijakan publik, mekanisme Pasal 40B dan 64 Undang-Undang Cukai dapat dipahami sebagai penerapan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan pidana sebagai jalan terakhir setelah upaya administratif ditempuh.

Persoalan muncul ketika mekanisme tersebut dilabeli sebagai restorative justice. Penggunaan istilah ini berpotensi menimbulkan kekeliruan pemahaman publik. Publik dapat mengira bahwa negara telah menerapkan keadilan restoratif dalam arti pemulihan korban dan relasi sosial, padahal yang dijalankan adalah mekanisme administratif dengan orientasi fiskal.

Karena itu, yang dibutuhkan dalam penegakan hukum cukai bukanlah perubahan kebijakan, melainkan kejelasan konseptual. Jika tujuan utama kebijakan adalah pemulihan kerugian fiskal negara melalui sanksi administratif yang tegas, maka sebutlah mekanisme tersebut sebagai penyelesaian administratif berbasis kepentingan fiskal. Kejujuran konseptual justru akan memperkuat legitimasi kebijakan dan membantu publik memahami logika penegakan hukum cukai.

Baca juga : Ironi Gunung Emas Indonesia

Pada akhirnya, keadilan tidak selalu berarti satu pendekatan untuk semua perkara. Tantangannya adalah memastikan bahwa setiap kebijakan hukum diberi dasar konseptual yang tepat, agar hukum tidak hanya efektif, tetapi juga jujur secara akademis.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense