RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan izin penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Aset tersebut berada di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Pengajuan sita aset itu diungkapkan ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Saat itu, agenda sidang pembacaan tanggapan jaksa atas nota keberatan Nadiem dan tim kuasa hukumnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Baca juga : Siswa Sinarmas World Academy Kembangkan Perangkat AI Pemulihan Bicara
"Dalam hal ini kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan," kata hakim Purwanto.
Namun begitu, majelis hakim belum menyikapi permohonan izin penyitaan tersebut. Hakim menyatakan, baik jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum Nadiem dapat menyampaikan pendapatnya terkait permohonan tersebut.
"Nanti majelis hakim yang akan memutuskan," imbuhnya.
Nadiem Ajukan Penangguhan Penahanan
Baca juga : Jaksa Tegaskan Dakwaan Nadiem Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti Sah
Selain itu, hakim Purwanto menyebut bahwa tim kuasa hukum Nadiem juga mengajukan dua jenis permohonan, yakni izin berobat dan penangguhan maupun pengalihan penahanan Nadiem.
"Terhadap permohonan tersebut, untuk izin berobat, majelis hakim mengabulkan untuk dilaksanakan. Sedangkan untuk permohonan pengalihan ataupun penangguhan, majelis hakim sampai saat ini belum mengambil sikap ataupun bermusyawarah terhadap itu ya," bebernya.
Dodi S. Abdulkadir selaku kuasa hukum Nadiem menyampaikan tanggapannya. Ia mengaku keberatan atas permohonan jaksa yang hendak menyita aset kliennya.
Baca juga : 68 Anak Terpapar Ideologi Ekstrem, Pengamat Dorong Pendekatan Keluarga
"Harta dan barang yang berhak untuk kemudian dilakukan penyitaan itu apabila memang sudah ada bukti bahwa ada keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa," kata Dodi.
Nadiem didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Angka tersebut berasal dari kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook sejumlah Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.