Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jaksa Agung Tegaskan Rp 6,6 Triliun yang Diserahkan ke Negara Bukan Pinjaman
Rabu, 24 Desember 2025 19:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan, uang setotal Rp 6,625 triliun yang diserahkan ke negara bukan berasal dari pinjaman, melainkan hasil nyata penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pernyataan tersebut diungkapkan Jaksa Agung merespons pertanyaan wartawan terkait asal uang senilai Rp 6,6 triliun.
Jaksa Agung menjelaskan, dari total Rp 6,625 triliun itu, sebanyak Rp 2,344 triliun di antaranya berasal dari penagihan denda hukum administratif terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan nikel yang melakukan pelanggaran eksplorasi di kawasan-kawasan ilegal.
Baca juga : Jaksa Agung Serahkan Rp 6,6 Triliun dan Lahan 896,9 Ribu Hektare ke Negara
Dijelaskannya, Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum atas penguasaan lahan hutan secara ilegal.
“Dan Satgas PKH sudah melakukan penindakan penagihan sebesar Rp 2,344 triliun yang berasal dari 20 perusahaan-perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” ujar Burhanuddin.
Sementara Rp 4,280 triliun, kata Jaksa Agung, berasal pelaksanaan eksekusi atas kasus tindak pidana korupsi ekspor CPO.
Baca juga : Ini Penampakan Gunungan Uang Rp 6,6 Triliun yang Diserahkan Satgas PKH ke Negara
Uang ini merupakan komitmen pengembalian kerugian negara atas vonis yang sudah inkrah terhadap terdakwa korporasi PT Musim Mas Group, dan Permata Hjau Group terkait korupsi perizinan ekspor CPO.
Satu korporasi terdakwa lainnya, WIlmar Group, mengembalikan kerugian negara setotal Rp 13 triliun, pada Oktober 2025 lalu.
Terkait dengan target pengembalian lahan, Burhanuddin mengatakan, Presiden Prabowo menargetkan Satgas PKH kembali menguasai setotal 5,2 juta hektare (Ha) lahan hutan milik negara yang dikuasai korporasi maupun perorangan untuk perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan.
Baca juga : Kejagung Bakal Serahkan Uang Rp 6,6 Triliun, Terkait Kegiatan Satgas PKH
Dari target yang ditetapkan presiden, Satgas PKH sudah menguasai kembali lahan hutan setotal luas 4,08 juta Ha. Dan dari jumlah tersebut, sudah diserahkan kembali ke negara secara bertahap sepanjang 2025.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya