Dark/Light Mode

Jaksa Tegaskan Dakwaan Nadiem Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti Sah

Selasa, 6 Januari 2026 23:17 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan resmi terkait nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

"Menanggapi klaim pihak pengacara terdakwa mengenai ketidakcukupan alat bukti, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung memberikan penjelasan mengenai batasan eksepsi dan keabsahan proses penyidikan yang telah dilakukan," kata ketua tim JPU Roy Riady.

Dia menyampaikan, ada tiga poin utama dalam pernyataannya. Rinciannya ialah pemenuhan syarat formil dakwaan, keabsahan alat bukti, dan putusan praperadilan.

Roy merinci terkait poin pemenuhan syarat formil dakwaan. Menurutnya, JPU menegaskan bahwa keberatan terhadap surat dakwaan (eksepsi) telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP).

"Surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat wajib, meliputi pencantuman tanggal, identitas lengkap terdakwa, kecermatan pasal sangkaan, serta rincian waktu dan tempat kejadian (tempus dan locus delicti)," tegasnya.

Terkait keabsahan alat bukti, JPU menyatakan bahwa hal tersebut sejatinya telah diuji secara hukum melalui proses praperadilan sebelumnya.

Baca juga : Kehidupan Aceh Perlahan Pulih

Putusan praperadilan telah menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim adalah sah.

"Hal ini membuktikan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Bahkan dalam perkara ini, JPU menyebutkan telah tersedia empat alat bukti," imbuhnya.

Adapun tim kuasa hukum Nadiem Makarim langsung mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dalam perkara itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Dalam eksepsinya, advokat Dodi Abdulkadir menyampaikan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan jauh sebelum adanya bukti nyata kerugian keuangan negara dari lembaga yang berwenang.

Lembaga yang dimaksud yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga : Pengacara Tegaskan Nadiem Ingin Segera Disidang, Tapi Terkendala Sakit

Ia menyebut, penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Nadiem pada 4 September 2025. Sedangkan laporan hasil audit BPKP baru terbit pada 4 November 2025.

"Semakin menegaskan proses tersebut mencerminkan surat dakwaan menjadi prematur," bebernya saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Dia menegaskan, terdapat selisih 2 bulan jaksa menetapkan tersangka tanpa dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi ini, sehingga merusak prinsip due process of law (proses hukum yang adil).

Dodi mengatakan, tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan delik materiil. Sehingga unsur yang harus dibuktikan terlebih dahulu adalah akibat dari perbuatan tersebut, yakni timbulnya kerugian keuangan negara.

"Dengan demikian, dalam proses penegakan hukum, khususnya pada tahap penyidikan dan penuntutan, bukti adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti merupakan prasyarat mutlak sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Selanjutnya, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, dan membebaskan Nadiem setelah putusan sela dibacakan.

Baca juga : Memastikan Keamanan Pasokan BBM Selama Libur Nataru dan Libur Sekolah

Adapun Nadiem didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama terdakwa lainnya dalam kasus ini.

Mereka ialah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL); serta konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Juga, bersama Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem. Namun yang bersangkutan belum disidangkan karena hingga kini masih berstatus buron.

Kejagung telah memasukkan nama Jurist Tan yang juga tersangka kasus ini, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama secara melawan hukum," kata jaksa Roy Riady membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.