BREAKING NEWS
 

Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Pamerkan Tersangka Berompi Oranye Di Konpers

Reporter & Editor :
M ADE AL KAUTSAR
Minggu, 11 Januari 2026 21:00 WIB
Tersangka dugaan suap pemeriksaan pajak ditahan KPK, Minggu (11/1). Foto: M Wahyuddin

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah prosedur konferensi pers (konpers) penetapan tersangka dengan tidak lagi memamerkan para tahanan di depan publik. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan lembaga antirasuah terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Perubahan suasana ini terlihat dalam pengumuman tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1).

Baca juga : Habiburokhman: Di KUHP Baru, Pidana Mati Justru Jadi Pilihan Terakhir

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui adanya perbedaan mencolok dalam format rilis kali ini. Ia menyebut KPK kini mulai mengadopsi aturan hukum acara pidana terbaru yang lebih mengedepankan aspek perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Adsense

"Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. 'Kenapa kok enggak ditampilkan para tersangkanya?' Nah, itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru," ujar Asep di hadapan awak media.

Baca juga : Habiburokhman: KUHP Baru Tak Melarang Nikah Siri atau Poligami

Asep menjelaskan bahwa peniadaan sesi memamerkan tersangka di atas podium merupakan bentuk implementasi dari asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap pihak yang terjerat kasus hukum tetap berhak mendapatkan perlindungan hak dasarnya sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti," imbuhnya.

Baca juga : Soal KUHP Dan KUHAP Baru, Dasco: Kita Nggak Bisa Senangkan Semua Orang

Sebagai informasi, UU KUHAP baru tersebut diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 dalam regulasi tersebut, ketentuan hukum acara yang baru ini resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026.

Keputusan KPK untuk tidak lagi menampilkan tersangka ini menandai berakhirnya tradisi bertahun-tahun di mana tahanan dengan rompi oranye selalu dihadirkan dengan posisi membelakangi kamera saat pengumuman kasus korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense