Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal KUHP Dan KUHAP Baru, Dasco: Kita Nggak Bisa Senangkan Semua Orang
Rabu, 7 Januari 2026 07:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disusun dan disahkan melalui proses legislasi sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, Dasco mengakui hasilnya tidak mungkin menyenangkan semua orang.
Menurut Dasco, sejak pertama kali diusulkan, rancangan KUHP dan KUHAP telah melewati seluruh tahapan pembentukan undang-undang, termasuk partisipasi publik yang berlangsung cukup panjang. Namun, setelah disahkan, tetap muncul kelompok masyarakat yang merasa tidak terpuaskan.
“Tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Baca juga : IHSG Dekati 9.000, Ekonomi Cerah Di Awal Tahun
Dasco mempersilakan, kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan UU KUHP dan KUHAP untuk menempuh jalur konstitusional. Yakni, dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah.
“Negara kita ini adalah negara hukum. Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut ada salurannya. Jadi, kita menghargai, apa namanya, hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi,” tegas Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Namun, Dasco menyayangkan maraknya ketidakpuasan disebabkanya banyak informasi tidak benar atau hoaks terkait KUHP dan KUHAP baru yang beredar di media sosial. Salah satunya, soal kebebasan bersuara. Kata dia, KUHP sama sekali tidak di maksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi masyarakat.
Baca juga : Undang Jokowi Dan Gibran, PSI Jateng Akan Gelar Rakorwil Di Kota Solo
“Yang pasti juga kita menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang kemudian disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut,” tandas Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, KUHP dan KUHAP yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2026 memberikan kebebasan bagi masyarakat menyampaikan kritik. Yang dilarang, kata dia, melakukan penistaan dan fitnah terhadap Presiden dan Wakil Presiden, lembaga legislatif (MPR, DPR, dan DPD), serta lembaga yudikatif (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi).
Objek hukum dalam kasus ini juga berupa delik aduan. Artinya, proses pidana bisa dilakukan jika ada aduan yang dilaporkan oleh pimpinan lembaga negara.
Baca juga : Disampaikan Fadli Zon, Prabowo Itu Pemimpin Yang Strong Leadership
Supratman menegaskan, penyusunan KUHP dan KUHAP telah melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat. Ia menekankan, partisipasi publik tersebut telah sesuai dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menjamin hak masyarakat untuk terlibat dalam pembentukan undang-undang.
Supratman menjelaskan, pembahasan dilakukan secara intensif antara pemerintah, DPR, akademisi, dan masyarakat sipil sebagai bentuk meaningful participation.
“Hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia itu kita libatkan, kita dengar masukannya. Demikian pula dengan masyarakat sipil,” kata Supratman dalam konferensi pers, Senin (5/1/2026).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya