RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Muzakir didalami terkait inisiatif pembagian kuota haji tambahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Muzaki Kholis tidak memiliki biro perjalanan haji dan umrah. Namun penyidik menduga bahwa yang bersangkutan mengetahui proses atau tahapan pembagian kuota haji tambahan.
"Saksi dari pihak PWNU ini didalami pengetahuannya terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) untuk melakukan pembagian kuota haji khusus. Jadi, diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Sementara itu, Muzaki memiliih irit bicara usai menjalani pemeriksaan. Dia terus memberi gestur menolak untuk bicara, dengan melambaikan tangan.
Baca juga : IPI Apresiasi Insentif Fiskal Mendagri, Ingatkan Kualitas Belanja Daerah
Sepanjang berjalan dari lobi Gedung KPK hingga ke luar, hanya sepatah kata yang diucapkannya saat ditanya soal aliran dana dari dugaan rasuah ini. "Nggak ada," ucapnya.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya yakni, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/1/2026).
KPK menduga, Yaqut dan Gus Alex berperan aktif dalam pengaturan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tersebut diduga diberikan secara berlebih kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel haji dan umrah, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun demikian, nilai pasti kerugian negara belum dapat dipastikan. KPK masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga : Pramono Minta BUMD DKI Serap Hasil Pertanian Daerah Terdampak Bencana
“BPK masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” tutur Budi.
KPK juga membuka peluang adanya tersangka baru. Meski begitu, fokus utama penyidik saat ini adalah mempercepat pemberkasan perkara terhadap Yaqut dan Ishfah.
Seiring dengan proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti terus dilakukan, termasuk terhadap PIHK dan biro travel haji. Langkah tersebut dilakukan guna mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara.
“Sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara, KPK dapat memulihkannya secara optimal,” tandas Budi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengonfirmasi telah menerima surat penetapan tersangka kliennya. Ia menyatakan kliennya menghormati sepenuhnya proses hukum yang dijalankan KPK.
Baca juga : Kuasa Hukum Yaqut: Diskresi Pembagian Kuota Haji untuk Kemasalahatan Jemaah
Menurut Mellisa, sejak awal pemeriksaan, Yaqut selalu kooperatif dan memenuhi seluruh panggilan penyidik. Sikap tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen terhadap penegakan hukum.
Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dan meminta semua pihak memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara objektif dan profesional.
“Kami mengimbau media dan masyarakat luas untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.