RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara.
Kali ini, tim penyidik menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Hari ini, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak. Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
"Saat ini, kegiatan masih berlangsung," sambungnya.
Sebelumnya, tim komisi antirasuah menggeledah KPP Madya Jakut. Daeu penggeledahan tersebut, tim menyita uang tunai dalam bentuk mata uang asing (valas).
"Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai 8 ribu dolar Singapura (setara Rp 104,9 juta, konversi hari ini)," ungkap Budi.
Adapun penggeledahan di KPP Madya Jakut digelar pada Senin (12/1/2026) kemarin. Kegiatan penindakan itu berlangsung selama sekitar 12 jam, sejak pukul 11.00 hingga 22.00 WIB.
Baca juga : 12 Jam Geledah KPP Madya Jakut di Kasus Suap Pajak, KPK Amankan Valas
Budi menambahkan, penyidik turut mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan wajib pajak PT Wanatiara Persada.
Kemudian, tim juga menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara ini.
Diketahui, KPK telah menjerat lima orang tersangka dalam kasus suap yang dibongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT).
Mereka ialah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut; Askob Bahtiar selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Karim Sahbudin selaku konsultan pajak, Edy Yulianto selaku staf PT WP.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, praktik suap ini berlangsung selama periode 2021–2026.
Suap diberikan untuk mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023. Mulanya, PT WP menyampaikan laporan wajib pajaknya untuk tahun 2023 tersebut pada September hingga Desember 2025.
Petugas KPP Madya Jakut pun melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan bayar.
Baca juga : Kasus Suap Pajak Pertambangan, KPK Geledah KPP Madya Jakarta Utara
"Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," bebernya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
PT WP pun mengajukan beberapa kali sanggahan atas temuan petugas pajak tersebut. Dalam proses tersebut, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Waskon meminta agar perusahaan tambang nikel itu membayar pajak 'all in' sebesar Rp 23 miliar.
"All in dimaksud bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," imbuhnya.
Alih-alih setuju, PT WP merasa keberatan. Mereka mengaku hanya sanggup membayar kekurangan pajaknya sejumlah Rp 4 miliar.
Lalu pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Nilai pembayaran yang disepakati sebesar Rp 15,7 miliar. Jumlah itu turun Rp 59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang telah ditetapkan, sehingga menyebabkan potensi pendapatan negara berkurang signifikan.
Demi memenuhi permintaan Agus, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan pada Desember 2025.
Baca juga : 5 Tersangka Kasus Pajak Tak Dipamerkan, KPK Sudah Adopsi KUHAP Baru
Jasa konsultasi dilakukan lewat PT Niogayo Bisnis Konsultan, milik Abdul Kadim Sahbudin yang merupakan konsultan pajak.
Setelah cair, dana sebesar Rp 4 miliar itu ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura. Uang inilah yang kemudian diserahkan Abdul Kadim kepada Askob di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
"Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya," ungkapnya.
Dalam proses pendistribusian uang panas inilah KPK bergerak menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Sebanyak delapan orang diamankan dari hasil operasi senyap pada Kamis dan Jumat (9–10) Januari 2026 tersebut.
Dari OTT, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dan logam mulia dengan total nilai Rp 6,38 miliar.
Rinciannya, uang tunai Rp 793 juta, uang 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram atau senilai Rp 3,42 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.