Dark/Light Mode

Kejagung Sudah Terbitkan Sprindik, KPK Serahkan Jaksa yang Kena OTT ke Kejagung

Jumat, 19 Desember 2025 00:23 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penanganan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan oknum jaksa di wilayah Banten, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Oknum jaksa itu, bersama beberapa pihak lain, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Banten, Rabu (17/12/2025). 

Pelimpahan perkara dilakukan lantaran korps Adhyaksa sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap kasus dugaan pemerasan tersebut.

Dalam Pasal 50 UU KPK diatur, ketika satu perkara ditangani oleh dua aparat penegak hukum atau lebih, maka penanganan perkara diserahkan kepada yang terlebih dahulu melakukan penyidikan.

Baca juga : Bencana Sumatera, Sistem Daerah Diyakini Masih Sanggup Bekerja

“Kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana, orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit Surat Perintah Penyidikannya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.

“Kami melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Ses JAM Intel) Kejaksaan Agung Sarjono Turin menyatakan, Sprindik terbit pada Rabu (17/12/2025), hari yang sama saat KPK melakukan OTT.

“Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK, tapi kita sudah lebih awal menerbitkan pada tanggal 17 Desember 2025,” tuturnya.

Baca juga : Tangani Banjir dan Longsor Aceh, BNPB Kerahkan Pesawat Jangkau Daerah Terputus

Dua tersangka yang diserahkan KPK adalah satu oknum jaksa dan satu pengacara. Sementara di Kejagung, sudah ada dua tersangka lainnya. “Jadi ada empat,” tuturnya.

Sarjono memberi jaminan Kejaksaan Agung akan memproses hukum jaksa dan pihak lain tersebut.

“Dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung di Gedung Bundar. Kami mohon waktu untuk memberikan penjelasan besok lebih lanjut di Kejaksaan Agung,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan sembilan orang dari gelaran operasi senyap di Banten. Satu di antaranya merupakan oknum jaksa Kejati Banten.

Baca juga : KPK Segera Umumkan TSK Kasus Korupsi Google Cloud

"Di antaranya satu (orang) merupakan aparat penegak hukum, dua (orang) merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025) sore.

Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai sekitar Rp 900 juta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.