BREAKING NEWS
 

Temuan Baru KPK, Eks Sekjen Kemnaker Beli Mobil Pake Uang Pemerasan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 18 Januari 2026 06:35 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), HS, diduga menggunakan uang hasil pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk membeli mobil. Saat ini, mobil tersebut sudah disita oleh penyidik.

“Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil Toyota Innova Zenix tahun 2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026). 

Dia mengungkapkan, HS diduga menampung uang hasil pemerasan melalui rekening bank milik kerabatnya. Dalam pembelian aset pun, HS diduga menggunakan nama pihak lain. 

Budi mengungkapkan, HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemenaker (2017-2018), dan Fungsional Utama pada 2018-2023. Bahkan setelah pensiun pun, yakni pada 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. 

Baca juga : Langkah Pramono Anung Tepat Dan Paling Realistis

Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan terkait RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK telah menetapkan HS sebagai tersangka. 

HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (20172018), dan Fungsional Utama (2018-2023). 

“Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” beber Budi. 

Adsense

Penyidik pun mendalami, mengapa HS masih menerima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun. 

Baca juga : Beras Satu Harga, Bisakah Diterapkan Di Seluruh Daerah?

“Bagaimana peran yang dilakukannya, walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” jelas Budi. 

Dia memastikan, penyidik komisi antirasuah masih akan terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini. 

Sebab, KPK menduga, pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap pada 2025 lalu. 

Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan terkait RPTKA di Kemenaker, KPK telah menetapkan HS sebagai tersangka. 

Baca juga : City Rebut Kapten Palace

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK) periode 20242025, H; Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020-2023, S; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2017-2019, WP; Direktur PPTKA periode 2024-2025, DA. 

Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025, GW; serta tiga Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 PCW, JMS, dan ALF. 

Delapan orang tersebut telah menjalani persidangan. Dalam surat dakwaan, mereka disebut mengantongi Rp 135,2 miliar dari pemerasan yang dilakukan dalam kurun 2017 hingga 2025. 

“Bahwa pada kurun waktu 2017 hingga 2025, terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu per tenaga kerja asing, sehingga seluruh uang yang terkumpul dari para pengusaha atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA sebesar Rp 135,29 miliar,” ungkap jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (12/12/2025). [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense