Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Ijazah Jokowi, Eggy-Damai Distop, Roy Suryo Cs Lanjut
Sabtu, 17 Januari 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kasus ijazah Presiden ke-7 Jokowi memasuki babak baru. Penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Sementara proses hukum terhadap Roy Suryo Cs tetap lanjut.
Penghentian perkara Eggi–Damai dilakukan Polda Metro Jaya setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya sebelumnya berstatus tersangka dalam dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait isu ijazah Jokowi.
“Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).
Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah para pihak menempuh jalur damai. Hasil gelar perkara khusus menyimpulkan seluruh syarat penerapan restorative justice (RJ) telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi tersangka lain. Penyidikan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa tetap berjalan. Bahkan, berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum sejak 13 Januari 2026.
Baca juga : NasDem Dorong Agar Masa Pendidikan Bisa Dipangkas
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” tegas Budi.
Diketahui, SP3 terhadap Eggi-Damai keluar setelah pertemuan di kediaman pribadi Jokowi di Desa Sumber, Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026). Eggi-Damai yang masih berstatus tersangka, bersilaturahmi ke rumah Jokowi.
Kuasa hukum Eggi, Elida Netty mengatakan, pertemuan tersebut menjadi momentum bagi kliennya menjelaskan duduk perkara secara langsung kepada Jokowi. Eggi, kata Elida, meyakinkan bahwa dirinya tidak layak diproses sebagai tersangka.
“Makanya Pak Jokowi dengan luar biasa rendah hati dan memberikan RJ itu,” ujar Elida saat ditemui di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).
Elida menegaskan, perdamaian tidak disertai permintaan maaf dari Eggi kepada Jokowi. Menurutnya, kliennya merasa tidak bersalah sehingga tidak ada keharusan menyampaikan permohonan maaf. “Tidak ada kata-kata maaf.
Baca juga : Tiga Ribu Kader Banteng Lompat Pagar Ke Golkar
Tidak perlu media. Tidak ada diumbar, dan tidak ada deal-dealan,” tegasnya.
Meski demikian, Elida menggambarkan suasana pertemuan berlangsung cair dan penuh kekeluargaan. Ia menyebut interaksi antara Eggi dan Jokowi terasa akrab, seolah telah lama saling mengenal.
“Seperti sudah kenal lima atau sepuluh tahun lalu. Sangat nyaman,” katanya.
Usai diterbitkannya SP3, Eggi Sudjana disebut langsung bertolak ke Penang, Malaysia, untuk menjalani pengobatan. Elida mengungkapkan kliennya mengidap kanker stadium empat dan baru bisa bepergian setelah pencekalan dicabut oleh pihak imigrasi.
Jokowi sendiri membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia menyebut Eggi dan Damai datang untuk bersilaturahmi, didampingi kuasa hukum dan pengurus Relawan Jokowi (Rejo).
Baca juga : Kasus Pemerasan RPTKA, Eks Sekjen Kemenaker Diduga Menerima Uang
“Saya sangat menghargai dan saya sangat menghormati silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi di kediamannya, Rabu (14/1/2026).
Jokowi berharap pertemuan itu dapat menjadi pertimbangan bagi penyidik dalam menerapkan restorative justice. Namun, ia menegaskan keputusan sepenuhnya berada di tangan kepolisian.
Terkait permintaan maaf, Jokowi menilai hal itu bukan persoalan utama. Kedatangan Eggi dan Damai untuk bersilaturahmi sudah ia anggap sebagai bentuk niat baik.
“Menurut saya ada atau tidak itu tidak perlu diperdebatkan,” ujar Jokowi. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya