Publik patut mengapresiasi kinerja penegakan hukum lingkungan di era Presiden Prabowo Subianto, terutama persoalan kehutanan dengan mencatat satu angka yang jarang muncul dalam proses penegakan hukumnya, sebesar Rp 4,76 triliun. Nilai tersebut berasal dari 41 perusahaan sawit yang telah melunasi denda administratif, bagian dari penindakan atas operasi sawit di kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Penerimaan negara secara total melalui denda dari sektor sawit dan tambang sekitar Rp 7,07 triliun.
Namun, angka besar tidak otomatis identik dengan keadilan ekologis. Denda administratif hanya bermakna “efek jera” apabila dapat benar-benar mengubah kalkulus ekonomi pelanggaran, yakni dari “murah untuk melanggar” menjadi “mahal dan berisiko untuk melanggar”. Jika tidak, denda berpotensi menyusut menjadi sekadar biaya transaksi, sejenis “karcis legalisasi” yang secara moral justru mengerdilkan luka ekologis yang hanya berubah menjadi angka nominal.
Secara konstitusional, mandat penegakan hukum lingkungan ini sudah sangat terang benderang, yakni termaktub dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sementara Pasal 33 ayat (4) tentang tata ekonomi nasional diwajibkan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Selain itu, Pasal 33 ayat (3) sebagai asas penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di titik ini, korporasi yang menikmati rente dari ruang hutan yang disimpangi pada dasarnya sedang menumpuk “utang” bukan hanya kepada negara, tetapi kepada warga yang menanggung banjir, kehilangan sumber air, rusaknya tutupan lahan, dan konflik tenurial.
Kerangka etik sekaligus teoritiknya juga sudah diundangkan melalui UU 32/2009. Undang-undang ini menegaskan asas kehati-hatian, keadilan, dan kewajiban pencemar membayar (polluter pays) sebagai fondasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Artinya, biaya kerusakan dan pemulihan tidak boleh disubsidikan ke masyarakat atau generasi mendatang, namun harus diinternalisasi kepada pihak yang memperoleh manfaat dan atau menyebabkan risiko.
Baca juga : Marcos Reina Puji Adaptasi Pemain Baru Persik
Dari sisi desain kebijakan, Satgas PKH bekerja di bawah Perpres 5/2025 yang menempatkan penertiban bukan hanya sebagai penagihan denda, tetapi juga penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset. Perpres 5/2025 ini juga penting karena menegaskan bahwa penertiban termasuk denda administratif tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Dengan kata lain, denda bukan “pengganti” proses hukum lain, tetapi salah satu instrumen untuk memulihkan tata kelola dan memaksa kepatuhan.
Pada level Peraturan Pemerintah, kerangka “memaksa kepatuhan” dipertegas melalui PP 45/2025 yang mengubah PP 24/2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan penerimaan PNBP dari denda administratif kehutanan, dengan menutup ruang agar denda tidak merosot menjadi sekadar “biaya transaksi”. Regulasi tersebut menetapkan tenggat pelunasan denda paling lambat 30 hari sejak surat perintah pelunasan diterbitkan dan mengaktifkan paksaan Pemerintah apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Di saat yang sama, melalui Pasal 35A pada PP 45/2025 menegaskan bahwa pembayaran denda tidak otomatis “membersihkan” pelanggaran ruang, dimana Satgas PKH tetap dapat melakukan penguasaan kembali yang dapat ditindaklanjuti dengan pelepasan kawasan hutan dan atau penetapan status sebagai barang milik negara. Penguatan itu dilengkapi melalui perubahan Pasal 34 yang memperjelas jalur penguasaan kembali kawasan hutan atas kegiatan tanpa perizinan kehutanan, sekaligus membuka opsi penugasan pengelolaan usaha perkebunan/pertambangan kepada BUMN melalui mekanisme lintas kementerian.
Selain itu, rezim paksaan ini dibuat lebih operasional dengan instrumen koersif, termasuk pemblokiran (rekening/dokumen korporasi) serta pencegahan ke luar negeri atas permintaan Menteri dan atau Satgas, sebagai satu paket eskalasi penagihan yang sekaligus memulihkan kepatuhan.
Baca juga : Mourinho Ogah Dikaitkan dengan Kursi Panas Real Madrid
Berdasarkan desain seperti itu, letak “efek jera” menjadi lebih jelas, yang diharapkan negara dapat konsisten menutup tiga celah klasik pelanggaran sawit di kawasan hutan. Pertama, untung privat dari ekspansi yang melanggar. Kedua, biaya publik dari kerusakan ekologis dan konflik sosial. Ketiga, ketidakpastian sanksi yang membuat pelanggaran terasa “layak dicoba”.
Denda administratif yang ditagih cepat dan ditegakkan tegas memukul celah pertama, yakni penguasaan kembali dan pemulihan aset memukul celah kedua, sedangkan kepastian jalur pidana atau perdata di luar denda, memukul celah ketiga. Kerangka Perpres 5/2025 secara eksplisit memang menempatkan penagihan denda, penguasaan kembali, dan pemulihan aset sebagai satu paket penertiban, bukan langkah yang berdiri sendiri.
Kita ketahui bahwa Satgas PKH sendiri menunjukkan arah kinerja dan kebijakan dimaksud, ketika penertiban disebut mencakup penagihan denda, penguasaan kembali kawasan, dan pemulihan aset. Satgas PKH bahkan menyampaikan proses identifikasi atau pengamanan aset lahan sawit dalam skala sangat besar, dengan sebagian sudah diserahkan ke kementerian terkait dan sebagian masih verifikasi.
Jika rangkaian ini berjalan simultan, maka denda administratif tidak berdiri sendirian, melainkan menjadi pintu masuk disiplin hukum yang lebih utuh. Tetapi justru karena angkanya besar, negara perlu menaikkan standar akuntabilitasnya.
Baca juga : Salurkan Alkitab di Garut, Stafsus Menag Tekankan Kerukunan dan Gotong Royong
Pertama, publik berhak mengetahui indikator “kepatuhan” yang tidak berhenti di bukti setor, yakni apakah setelah denda dibayar, terjadi penghentian operasi di zona terlarang, koreksi perizinan, dan pemulihan fungsi ekologis yang terukur.
Kedua, perlu prinsip eskalasi yang jelas bagi pihak yang tidak kooperatif, karena pelanggaran lingkungan, menurut UU 32/2009, tidak berhenti pada sanksi administratif saja dan tidak membebaskan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
Ketiga, aliran manfaat fiskal dari denda harus dipastikan kembali menjadi manfaat ekologis, meliputi restorasi, rehabilitasi DAS, pemulihan area kritis, dan penguatan pengawasan.
Karena itu, “menagih denda” korporasi pencemar akan menjadi konsekuensi logis penegakkan keadilan atas utang ekologis dari konstitusi yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mewajibkan ekonomi berwawasan lingkungan. Denda administratif oleh Satgas PKH akan benar-benar menghadirkan efek jera ketika diposisikan sebagai bagian dari paket penegakan hukum dengan menagih, mengambil kembali ruang yang disimpangi, memulihkan aset, dan tetap membuka jalur pidana atau perdata untuk kasus yang memenuhi unsur. Sehingga demikian, negara tidak sekadar menambah penerimaan, melainkan memulihkan keadilan ekologis yang selama ini ditanggung diam-diam oleh warga dan bentang alam yang semakin kritis.
Powered by Froala Editor
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.