Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Dalam kajian teori politik, istilah inflasi demokrasi digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika demokrasi mengalami perluasan prosedural yang sangat masif, tetapi tidak diiringi oleh pendalaman kualitas substantif. Di sinilah, wacana mengoreksi kembali demokrasi langsung kita di Indoensia menemukan relevansinya.
Giovanni Sartori menjelaskan, bahwa demokrasi dapat mengalami “inflationary stretching,” yakni ketika konsep dan praktik demokrasi diperluas secara berlebihan hingga kehilangan ketajaman maknanya dan efektivitas institusionalnya, Sartori, The Theory of Democracy Revisited (1987, hlm. 29–31).
Dalam kondisi ini, demokrasi menjadi kaya secara prosedur pemilihan umum, partisipasi, kompetisi politik namun miskin secara hasil, karena tidak secara konsisten menghasilkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Fareed Zakaria, yang memperingatkan bahwa demokrasi elektoral tanpa penguatan institusi hukum dan tata kelola dapat berubah menjadi “illiberal democracy,” yakni demokrasi yang sah secara prosedural tetapi rapuh secara substansi (Zakaria, The Future of Freedom, 2003, hlm. 17–18).
Dalam konteks Indonesia pascareformasi, gejala inflasi demokrasi sering dikaitkan dengan maraknya pemilihan langsung, baik Pemilihan Presiden sejak 2004 maupun Pilkada langsung sejak 2005.
Baca juga : Demokrat Pastikan, Hubungan SBY Dan Jokowi Baik-baik Saja
Demokrasi elektoral berkembang pesat dan menjadi instrumen utama legitimasi kekuasaan, sementara kapasitas institusi pengawasan, integritas elite politik, dan efektivitas penegakan hukum tidak selalu tumbuh secara seimbang.
Demokrasi Mahal
Akibatnya, demokrasi kerap dipersepsikan mahal, berisik, dan penuh konflik, terutama karena besarnya anggaran publik yang dialokasikan untuk pemilu dan pilkada.
Secara akumulatif hingga 2024, total anggaran negara untuk penyelenggaraan pemilu nasional termasuk Pilpres dan Pilkada langsung diperkirakan berada di kisaran Rp190-220 triliun, atau sekitar Rp 200 triliun.
Namun, jika angka ini diletakkan dalam konteks makroekonomi, seluruh biaya demokrasi elektoral selama kurang lebih dua dekade tersebut hanya setara sekitar 1 persen dari Produk Domestik Bruto (GDP) Indonesia dalam satu tahun, atau jika dirata-ratakan hanya sekitar 0,04–0,05 persen dari GDP per tahun.
Baca juga : Fraksi NasDem Sebut, Pilkada Lewat DPRD Sesuai UUD 1945
Dari sudut pandang ekonomi politik, angka ini menunjukkan bahwa demokrasi elektoral sesungguhnya bukan beban struktural bagi perekonomian nasional.
Kontras yang tajam muncul ketika biaya demokrasi tersebut dibandingkan dengan kerugian negara akibat korupsi dalam periode yang sama.
Berdasarkan kompilasi laporan berbagai lembaga, termasuk ICW dan aparat penegak hukum, kerugian negara akibat korupsi dari 2004 hingga 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp600-700 triliun, dengan angka tengah sekitar Rp650 triliun.
Jika dibandingkan dengan total GDP Indonesia selama dua dekade terakhir, kerugian ini setara sekitar 0,3 persen dari GDP akumulatif, atau sekitar 0,3 persen GDP per tahun. Bahkan jika dibandingkan hanya dengan GDP Indonesia pada 2024, total kerugian akibat korupsi selama dua puluh tahun tersebut setara kurang lebih 3 persen dari GDP satu tahun.
Dengan kata lain, kerugian akibat korupsi selama dua dekade hampir tiga kali lipat lebih besar daripada seluruh biaya demokrasi elektoral dalam periode yang sama. Perbandingan ini memperjelas makna inflasi demokrasi dalam praktik.
Baca juga : IHSG Naik Ke 8.629 Pada Pembukaan Perdagangan
Selain mahalnya prosedur demokrasi, kelemahan lademokrasi langsung juga belum optimal menghasilkan tata kelola pemerintahan (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang bersih dan akuntabel.
Demokrasi yang hanya berkembang pada level elektoral, tanpa penguatan integritas dan institusi pengawasan, berisiko menjadi demokrasi yang inflatif: banyak pemilihan, besar biaya politik, tetapi rendah daya cegah terhadap korupsi.
Dalam kerangka ini, kritik terhadap demokrasi tidak seharusnya diarahkan pada pengurangan hak pilih atau pembatasan partisipasi, melainkan pada pendalaman kualitas demokrasi itu sendiri, agar demokrasi tidak berhenti sebagai ritual prosedural, tetapi benar-benar menjadi mekanisme pengendali kekuasaan dan pelindung kepentingan publik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya