RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kecamatan lain di Pati, Jawa Tengah.
Langkah ini dilakukan setelah KPK menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang sebelumnya terungkap di Kecamatan Jaken.
“Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Budi menyebutkan, penyidik KPK memeriksa 10 orang saksi dalam pengembangan perkara ini. Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pati pada hari yang sama.
Enam saksi di antaranya merupakan kepala desa dari Kecamatan Juwana, Tambakromo, Gunungwungkal, Tambakharjo, Pati, dan Kayen.
Baca juga : Yusril: Zona Integritas Bukan Cuma Seremonial
Sementara empat saksi lainnya adalah MUD, pihak swasta; YW selaku Camat Jakenan, WAN selaku ajudan Bupati Pati; serta TH selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permendes) Kabupaten Pati.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati nonaktif, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jaken, JION selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, serta JaN selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
KPK membongkar praktik dugaan korupsi tersebut melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).
Sejauh ini, pemerasan yang terungkap baru terjadi di Kecamatan Jaken. Padahal, Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan, dengan sekitar 601 jabatan perangkat desa yang saat ini dilaporkan masih kosong.
“Nanti kami juga bisa melacak dan menelusuri apakah pengisian jabatan di desa-desa lain, di kecamatan-kecamatan lain, juga terjadi dugaan tindak pidana korupsi serupa,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (20/1/2026).
Baca juga : Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD, Golkar Sumut Mencari Imam Untuk Semua Kader
Dalam menjalankan aksinya, Sudewo diduga membentuk kelompok yang dikenal sebagai “Tim 8”, yang bertugas memungut uang dari calon perangkat desa di berbagai kecamatan.
Adapun Tim 8 tersebut terdiri dari delapan kepala desa atau kades. Mereka yakni, SIS (Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana), SUD (Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo), YON (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), IM (Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal), YON (Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota), PRM (Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota), AGS (Kades Slungkep, Kecamatan Kayen), JION (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken).
Sementara itu, Sudewo membantah tuduhan pemerasan sebagaimana disangkakan KPK. Ia menjelaskan, rencana pengisian perangkat desa baru akan dilakukan pada Juli 2026 karena keterbatasan anggaran.
Menurutnya, APBD 2026 hanya mampu membiayai gaji atau tunjangan perangkat desa selama empat bulan.
“Saya belum pernah membahas secara formal maupun informal kepada siapa pun, baik kepala desa, camat, maupun OPD terkait pengisian perangkat desa tersebut,” katanya saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Baca juga : Bahlil Dukung Perempuan Aktif Dalam Politik Nasional
Mantan Anggota Komisi V DPR ini juga mengklaim telah menyiapkan mekanisme seleksi yang adil dan objektif, termasuk penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) serta melibatkan berbagai pihak untuk pengawasan.
Ia turut membantah tudingan adanya tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa dan mengaku tidak mengetahui praktik tersebut. “Saya betul-betul sama sekali tidak mengetahui,” tegasnya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.