BREAKING NEWS
 

Saksi Ngaku Terima 30 Ribu Dolar AS dan Rp 200 Juta dari Proyek Chromebook

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 2 Februari 2026 21:56 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir mengaku menerima uang 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp 200 juta dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Selanjutnya, uang-uang itu dibagi-bagikan kepada para pejabat lainnya.

Dhany menyampaikan keterangannya saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

"Saudara dapat berapa dari uang ini?" tanya jaksa.

"Saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 (dolar AS), Pak Suhartono 7.000 (dolar AS), kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan 16 ribu (dolar AS) juga saya siapkan untuk operasional perkantoran," jawab Dhany.

Baca juga : Hakim Tak Menerima Eksepsi Nadiem, Sidang Chromebook Lanjut Pembuktian

Dhany mengaku uang tersebut diterima dari perwakilan PT BMD yang memenangkan proyek pengadaan tersebut. Pihak pemberinya disebut bernama Mariana Susy.

"Ini kaitan dengan (pengadaan) Chromebook, Saudara jelaskan ada orang nama Bu Susy, benar ya?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Dhany.

Adsense

Dhany mengatakan, uang senilai 16.000 dolar AS dan Rp 200 juta digunakan untuk kebutuhan operasional kantor. 

Baca juga : Jaksa Sebut Walkot Semarang Titip 3 Pengusaha dalam Proyek Laptop Chromebook

"Bagi-bagi duit ini ya, totalnya ada 30.000 (dolar AS) Saudara bagikan ya, dan uang Rp 200 juta, ke Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan Saudara sendiri 16.000 (dolar AS) benar ya?" tanya jaksa.

"Benar," jawab Dhany.

Kata Dhany, uang itu telah dikembalikannya saat penyidikan kasus ini, melalui rekening penampungan Kejaksaan. Sementara uang 16 ribu dolar AS dan Rp 200 juta lainnya, dia gunakan untuk membeli 16 laptop staf di Kemendikbudristek. Nilai masing-masing laptop sebesar Rp 6 juta.

"Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp 6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ (pembelajaran jarak jauh), Pak," jawab Dhany.

Baca juga : Tiba di PN Jakpus, Nadiem Makarim Siap Jalani Sidang Kasus Chromebook

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Nadiem melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Perbuatannya disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook sejumlah Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar.

Jaksa menyebut, pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini pun telah memperkaya sejumlah pihak. Salah satunya, Nadiem Makarim sebesar Rp 809,5 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense