Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tiba di PN Jakpus, Nadiem Makarim Siap Jalani Sidang Kasus Chromebook
Senin, 5 Januari 2026 10:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya menghadiri sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sebelumnya, sidang dua kali ditunda karena Nadiem masih dirawat pasca operasi kedua.
Nadiem telah memasuki ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Dari pantauan, sejumlah driver Gojek tampak memenuhi ruang sidang. Mereka datang untuk memberikan dukungan moril kepada salah satu pendiri perusahaan tersebut.
Sejumlah tokoh kenamaan juga tampak hadir di ruang sidang. Di antaranya, Jajang C Noer, Christine Hakim, Riri Riza, Mira Lesmana, hingga DJ Donny.
Baca juga : Teja Paku Alam Siap Jaga Tren Kemenangan Persib di Kediri
Usai melepaskan borgol yang melingkar di kedua lengannya, Nadiem lekas melepaskan rompi tahanan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) berwarna merah muda. Selanjutnya dia memasuki area sidang dan duduk di bangku terdakwa.
Diketahui, jaksa penuntut umum Kejagung bakal membacakan surat dakwaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Perkara ini menjerat Nadiem sebagai terdakwa.
"Bahwa benar hari Senin (5/1/2026), dijadwalkan kembali sidang perkara tipikor dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung PN Jakpus, Ruang Hatta Ali dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat M. Firman Akbar kepada wartawan, Minggu (4/1/2026) malam.
Sidang kali ini merupakan yang ketiga kalinya dijadwalkan untuk Nadiem. Sebelumnya, majelis hakim menunda sidang dengan alasan kondisi Nadiem yang tengah sakit dan dibantarkan di rumah sakit.
Baca juga : Banjir Rob Rendam Pesisir Jakarta, Jalan Di JIS Tergenang 10 Cm
Dia juga berharap, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat menghadirkan Nadiem di persidangan untuk mengikuti agenda sidang pembacaan surat dakwaan.
"Sidang akan dipimpin hakim ketua Purwanto S. Abdullah dengan hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra," imbuhnya.
Sementara penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menyebut bahwa kliennya masih dalam perawatan. Namun, dia memastikan kliennya bakal hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.
"Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang, besok," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu malam.
Baca juga : Masih Dibantarkan, Sidang Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook Ditunda
"Karena beliau ingin segera selesai masalahnya, dan membuktikan kepada masyarakat bahwa dia bukan koruptor," sambung Ari Yusuf.
Sedangkan dalam perkara yang sama, sidang untuk tiga terdakwa lainnya sudah berjalan. Pertama, terdakwa Ibrahim Arief selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek. Agenda sidangnya memasuki putusan sela.
Berikutnya, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021; dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020. Agenda sidang untuk keduanya ialah pemeriksaan saksi dari jaksa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum membongkar peran Nadiem dalam kasus ini. Hal ini terungkap saat pembacaan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya