Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Nyatakan Penyidikan Kasus Chromebook Sah
Senin, 13 Oktober 2025 15:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Hakim juga menilai, proses hukum penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan menahannya, sah menurut hukum.
"Mengadili: satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Menurut hakim, proses penyidikan yang dijalankan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.
Baca juga : Top! UIN Jakarta Gandeng Belanda, Perkuat Kerja Sama Pendidikan Dan Riset Global
Kejagung memulai proses hukum dengan melakukan penyelidikan pada 20 Mei 2025. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.
"Hakim praperadilan berpendapat, penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka, sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum," beber hakim.
Hakim tidak bisa menilai mengenai alat bukti yang dipersoalkan pemohon. Sebab, hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hakim pun mengatakan, Kejagung mempunyai empat alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Baca juga : 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem, Ini Kata Kejagung
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum," ungkap hakim.
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025) lalu. Dia langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapka empat tersangka lainnya. Mereka yakni mantan staf khusus Nadiem bernama Jurist Tan; mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih; Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Mulyatsyah.
Sri Wahyuni dan Mulatsyah telah ditahan pada Selasa (15/7/2025). Sementara Ibrahim Arief menjalani penahanan kota karena sakit yang dideritanya.
Baca juga : Sebut Anaknya Jujur, Nono Makarim Berharap Nadiem Bebas dari Kasus Chromebook
Sedangkan Jurist Tan telah berstatus buronan. IKejagung telah mengajukan red notice kepada Interpol.
Kejagung mengungkapkan Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Total anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun.
Sistem operasi laptop ini dipilih menggunakan Chrome atau Chromebook, yang optimal bila ada jaringan internet. Menurut Kejagung, laptop ini tidak optimal untuk digunakan di wilayah 3T.
Di sisi lain, diduga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Kejagung menduga, ada kerugian negara dalam pengadaan laptop Chromebook ini yang mencapai Rp 1,98 triliun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya