Dark/Light Mode

Jaksa Sebut Walkot Semarang Titip 3 Pengusaha dalam Proyek Laptop Chromebook

Senin, 5 Januari 2026 12:01 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, Wali Kota (Walkot) Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti 'menitipkan' tiga pengusaha dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, disebut mengetahuinya. 

Hal itu dibeberkan jaksa saat membacakan surat dakwaan Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2026).

Jaksa menyebut, proyek pengadaan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) tahun ajaran 2021 di Kemendikbudristek dilakukan tanpa kajian harga. Pada tahun itu, kebutuhan laptop Chromebook pada tahun 2021 sebanyak 431.730 unit.

"Dengan rincian sebanyak 189.165 unit sumber anggarannya dari DIPA dan 242.565 unit sumber anggarannya dari DAK Tahun 2021, tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop Chromebook," ujar jaksa Roy Riady membacakan surat dakwaan.

Baca juga : Saksi Sebut Tak Ada Larangan Penjualan di Bawah Bottom Price

Diungkapkan Jaksa, Agustina Wilujeng yang saat itu selaku anggota Komisi X DPR, menemui Nadiem sebelum dan sesudah proses pembahasan anggaran DIPA, yaitu sekitar Agustus 2020–April 2021.

Selain Nadiem, dia juga bertemu pejabat Kemendikbudristek Hamid Muhammad. Pertemuan digelar di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan, 'apakah teman-teman saya bisa bekerja?'. Lalu terdakwa Nadiem Makarim menjawab, 'untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad'," beber jaksa.

Jaksa menambahkan, Hamid Muhammad merekomendasikan agar Agustina bertemu dengan Dirjen bernama Jumeri. Lantas Agustina mengirim pesan WhatsApp kepada Jumeri, dan menyampaikan sudah bertemu dengan Nadiem.

Baca juga : Nadiem Disebut Jaksa Perkaya Diri Rp 809,5 M dari Pengadaan Chromebook

"Kemudian Agustina Wilujeng Pramestuti mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Jumeri 'Saya bertemu dengan mas menteri (Nadiem Anwar Makarim) dan Pak Hammid Senin dan Selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan'. Lalu Jumeri menjawab, 'Monggo Siap Ibu'," imbuh jaksa.

Agustina menitipkan tiga nama pengusaha agar mengerjakan pengadaan TIK laptop Chromebook tahun 2021.

Selanjutnya, Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), Purwadi Sutanto (Direktur SMA) beberapa kali mendapatkan 'titipan nama pengusaha' dari Agustina Wilujeng Pramestuti, dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021.

"Adapun nama-nama pengusaha tersebut adalah Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa atau Axioo, dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana," beber jaksa.

Baca juga : Menteri Ara Sebut Media Sangat Penting Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Dalam kasus ini, ketiga pengusaha titipan Agustina turut diperkaya hingga ratusan miliar rupiah. Rinciannya, PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281,6 miliar, memperkaya PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177,4 miliar, dan memperkaya PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41,1 miliar.

Selain itu, Jaksa menambahkan, pengadaan itu juga turut memperkaya Nadiem Makarim sebesar Rp 809,5 miliar.

Sementara total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 2,1 triliun. Hasil perhitungan kerugian ini berasal dari dua pengadaan, yakni karena adanya kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun, serta dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621,3 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.