RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum hakim nonaktif Djuyamto dengan pidana 12 tahun penjara, atau lebih berat dari sebelumnya, yakni 11 tahun penjara.
Hakim tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST tanggal 3 Desember 2025 sepanjang mengenai lamanya pidana, pidana penjara pengganti denda, pidana penjara pengganti uang pengganti, dan status barang bukti rekening atas nama terdakwa Djuyamto.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip pada Selasa (3/2/2026).
Baca juga : Suap Vonis Lepas CPO, Hukuman Eks Ketua PN Jaksel Diperberat Jadi 14 Tahun Penjara
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 ribu subsider 140 hari kurungan badan. Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar.
Uang itu harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Apabila tidak dibayar, maka jaksa ekan menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutupi beban uang pengganti.
"Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun," lanjut hakim.
Baca juga : Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Sudah Mundur Dari Golkar
Majelis hakim banding menilai, Djuyamto terbukti menerima suap untuk menjatuhkan putusan onslag (lepas) terhadap tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari–April 2022.
Penerimaan suap dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Baca juga : Syafi Djohan: Drainase Dan Minimnya Daerah Resapan Jadi Masalah Banjir Jakarta
Perkara banding teregister dengan nomor: 1/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI. Perkaranya diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Albertina Ho dengan hakim anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto dengan panitera pengganti, Rina Rosanawati. Putusan dibacakan pada Senin (2/2/2026).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.