Dark/Light Mode

Duit Suap Vonis Lepas CPO Migor Digelontorkan Lewat Kotak Bekas Sepatu

Rabu, 3 Desember 2025 21:50 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim nonaktif Djuyamto menyerahkan jatah duit suap kepada koleganya menggunakan kotak kardus bekas bekas sepatu.

Uang suap tersebut diberikan agar Djuyamto dan dua koleganya menjatuhkan vonis onslag atau lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng atau migor korporasi.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan tiga terdakwa hakim nonaktif yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025) malam.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Efendi selaku hakim ketua didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, yakni mantan Ketua PN Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, sidang putusan digelar secara terpisah.

Hakim menyatakan, uang penyerahan tahap dua diserahkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta kepada Djuyamto dalam kardus.

Penyerahannya dilakukan sopir Arif, Imanuel Indradi alias Oki yang mengontak sopir Djuyamto bernama Edi Suryanto di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Uang sejumlah 1,17 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 19,4 miliar itu disimpan dalam kardus.

Baca juga : Tenang, Dana Bencana Aman

Setelah Edi Suryanto menerimanya, dia menyerahkan kepada Djuyamto. Djuyamto kemudian mengambil 510 ribu dolar AS (setara Rp 8,4 miliar).

Sementara sisanya dibagi dua untuk Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, masing-masing 330 ribu dolar AS (Rp 5,4 miliar).

“Yang dimasukan ke bekas kotak sepatu dan diserahkan di parkiran kantor bank, Jalan Juanda, Jakarta Pusat," ujar hakim Andi dalam pertimbangannya.

Hakim menyatakan, keterangan Arif yang mengaku menerima suap dalam bentuk uang rupiah sebesar Rp 5 miliar hanya alibi.

Hakim menilai, keterangan itu tidak masuk akal dan bertujuan mengaburkan jumlah penerimaan yang sebenarnya pada tahap pertama.

Hakim menyatakan, pengurusan vonis lepas perkara CPO migor dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Para terdakwa menggunakan sistem sel putus, yaitu ada pembagian tugas secara diam-diam, dengan mekanisme.

Menurut hakim, alur tersebut menunjukkan telah terjadinya niat jahat atau mens rea, mengatur alur proses estafet pemberian uang dengan maksud dan tujuan apabila perbuatan itu terungkap, maka antarsel menjadi terputus.

Baca juga : 3 Hakim Pemutus Lepas CPO Migor Dituntut 12 Tahun Penjara

“Meski tidak ada kesepakatan yang diucapkan di antara terdakwa Djuyamto, saksi Wahyu Gunawan, saksi Muhammad Arif Nuryanta, terdakwa Agam Syarief Baharudin, dan terdakwa Ali Muhtarom," beber hakim.

Dalam perkara ini, hakim turut membeberkan jatah-jatah penerimaan uang suap oleh para terdakwa. Hakim memerinci, Arif Nuryanta menerima Rp 3,44 miliar dan Rp 11,29 miliar, atau total Rp 14,73 miliar. Kemudian, Wahyu Gunawan menerima Rp 808,7 juta dan Rp 1,54 miliar, atau total Rp 2,36 miliar.

Berikutnya, rincian penerimaan uang untuk terdakwa para hakim nonaktif yang mengadili kasus ekspor CPO korporasi. Djuyamto mendapat Rp 1,3 miliar dari penerimaan pertama dan 7,88 miliar untuk penerimaan kedua. Selain itu, pada penerimaan kedua, dia jatahnya dilebihkan Rp 24 juta. Totalnya, Rp 9,21 miliar.

Lalu Agam Syarief menerima sejumlah Rp 1,3 miliar pada penerimaan pertama dan Rp 5,1 miliar pada penerimaan kedua. Jadi, total dia menerima Rp 6,4 miliar.

Sedangkan Ali Muhtarom menerima sejumlah Rp 1,3 miliar pada penerimaan pertama, dan Rp 5,1 miliar pada penerimaan kedua, atau total Rp 6,4 miliar.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi," kata hakim Andi.

Hakim pun menjatuhkan putusan pidana penjara kepada Djuyamto, Agam, dan Ali selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Sidang Suap Vonis Lepas CPO, Hakim Dan Terdakwa Nangis

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata ketua majelis hakim Efendi.

Selain itu, ketiganya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Djuyamto sebesar Rp 9,21 miliar, Agam Syarif sebesar Rp 6,4 miliar, dan Ali sebesar Rp 6,4 miliar.

Jika tidak dibayar setelah 1 bukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," tutup hakim.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.