Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Vonis Lepas CPO
Saksi Sebut Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Terima Suap Rp 20 M
Jumat, 2 Januari 2026 20:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat disebut-sebut menerima uang 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 20 miliar untuk pengurusan vonis onslag (lepas) perkara ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng alias migor tiga korporasi.
Hal ini diungkapkan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan saat menjadi saksi sidang kasus suap vonis lepas tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2026).
Terdakwa dalam sidang ialah pasangan suami istri advokat Ariyanto dan Marcella Santoso. Lalu advokat Junaedi Saibih, serta M. Syafei selaku perwakilan korporasi Wilmar Group.
Wahyu mengungkapkan, perihal penerimaan uang Rp 20 miliar oleh Rudi Suparmono dari pernyataan M. Arif Nuryanta, saat masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Kala itu, dia dan Arif menggelar pertemuan ketiga kalinya di restoran Layar Seafood di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu, Arif menyampaikan bahwa ada kabar yang beredar Rudi Suparmono menerima uang 1 juta dolar AS.
"Terus pak Arif menyampaikan, 'cobalah perhatikan kami, pak Rudi aja nggak ngapa-ngapain dapet 1 juta (dolar AS), masa kita setengahnya juga nggak'," beber Wahyu mengutip ucapan Arif.
Namun, Wahyu mengaku tidak mengetahui asal uang tersebut. Termasuk, siapa pemberinya. Hingga akhirnya, Wahyu menerima pemberian dari Ariyanto untuk pengurusan vonis lepas perkara ekspor CPO migor korporasi. Uang dimasukkan dalam goodie bag yang di dalamnya berisi amplop warna cokelat.
Baca juga : Meninggal, Kasus Korupsi Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Disetop KPK
"Menitipkan itu berarti pak Ariefnya tidak ikut pertemuan dalam pemberian uang ke Saudara?" korek jaksa.
"Tidak, pak Ary menyerahkan titipan uang itu di rumah saya," timpal Wahyu.
Menurut Wahyu, dia berasumsi bahwa amplop cokelat itu berisi uang sekitar 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar. Meskipun dia tidak melihatnya secara langsung, karena tidak membukanya.
"Saya tidak lihat, tidak buka, dan saya tidak tahu. Saya hanya berasumsi, pada malam itu (dari penyampaian Arif), pak Rudi dapat 1 juta (dolar AS), kata Pak Arief, 'setengahnya saja masa kami tidak dapat'. Saya berasumsi, menurut keyakinan saya berarti kan setengahnya ya, mungkin yang disampaikan itu setengahnya. Tapi kan kalau ditanya saya melihat atau tidak, saya tidak melihat," beber Wahyu.
Atas hal tersebut, terdakwa Ariyanto dan Marcella Santoso mengajukan keberatannya. Pasalnya pertanyaan jaksa seolah-olah menyimpulkan bahwa asal uang 1 juta dolar AS kepada Rudi Suparmono berasal dari mereka.
"Padahal tadi dikatakan bahwa informasi itu dari MAN," ucap Marcella Santoso dalam keberatannya.
"Jadi, tidak dari Ariyanto?" tanya jaksa lagi.
Baca juga : Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 Miliar
"Jadi, keterangan saya pada waktu itu, saya menyampaikan seperti ini," balas Wahyu.
Diketahui, jaksa mendakwa pasangan suami istri (pasutri) pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto memberikan suap sebesar Rp 40 miliar kepada hakim agar menjatuhkan vonis onslag atau lepas tiga korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng atau migor.
Aliran uang tersebut berbeda dengan yang diminta Arif Nuryanta yakni sebesar Rp 60 miliar. Pemberian suap dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni advokat Junaedi Saibih dan M. Syafei selaku Social Security Licence Head Wilmar Group dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Adapun Marcella, Ariyanto, dan Junaedi adalah kuasa hukum tiga terdakwa korporasi tersebut, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan, memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata jaksa Triyana Setia Putra saat membacakan surat dakwaan Marcella Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam.
Jaksa menguraikan, aliran uang suap diberikan melalui dua kali tahapan kepada Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Selanjutnya, uang suap mengalir kepada hakim-hakim yang menyidangkan kasus korupsi ekspor CPO migor terdakwa tiga korporasi. Mereka ialah hakim Djuyamto selaku ketua majelis, dengan hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Baca juga : KPK Sebut Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 Miliar
"Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dolar AS sejumlah 2,5 juta atau senilai kurang lebih Rp 40 miliar kepada hakim," ungkap jaksa.
Kata jaksa, maksud pemberian suap agar majelis hakim yang ketuai Djuyamto memutus perkara korupsi korporasi migor atas nama terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group memberikan putusan lepas atau olslag.
Jaksa menguraikan dua tahapan aliran suap senilai Rp 40 miliar tersebut. Pemberian pertama, uang tunai dalam bentuk pecahan 100 dolar AS sebesar 5 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar. Rincian penerima suap tahap pertama ini ialah M. Arif Nuryanta senilai Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarief Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar.
Sementara pemberian kedua, sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar. Adapun rincian penerima suap tahap kedua ialah M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarief Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar.
Dengan demikian, seluruh suap dari dua tahap itu sebesar Rp 40 miliar. Selain itu, jaksa mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa menilai, ketiga terdakwa telah menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil korupsi dalam kasus ini untuk kepentingan pribadinya.
Adapun Wahyu Gunawan, Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom telah menjalani persidangan sebelumnya. Meraka juga telah menjalani sidang putusan. Saat ini, perkaranya tengah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya