Dark/Light Mode

Suap Vonis Lepas CPO, Hukuman Eks Ketua PN Jaksel Diperberat Jadi 14 Tahun Penjara

Selasa, 3 Februari 2026 12:30 WIB
Foto: Kejagung.
Foto: Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dari semula 12,5 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara di kasus suap terkait vonis onslag (lepas) tiga korporasi perkara ekspor minyak crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari–April 2022.

Pengadilan tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST tanggal 3 Desember 2025 sepanjang mengenai lamanya pidana, pidana penjara pengganti denda dan pidana penjara pengganti uang pengganti. Arif dinyatakan menerima suap dalam dua tahap dengan nilai keseluruhan Rp 14.734.276.000.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 14 tahun," demikian amar putusan majelis hakim banding dikutip Selasa (3/2/2026).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta kepada Arif, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut.

"Dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," lanjut hakim.

Majelis hakim banding menilai, Arif yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap.

Baca juga : PLN Minta Sumsel Buka Jalan Truk Batubara

Penerimaan uang suap dengan total Rp 14,7 miliar itu dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hakim banding turut menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 14,7 miliar. Beban uang pengganti harus dibayarkan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar hakim.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Arif dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Arif tetap berada dalam tahanan.

Perkara banding Arif teregister dengan nomor: 4/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI, yang diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Albertina Ho dengan hakim anggota, H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto, dengan panitera pengganti, Roslina Napitupulu.

Baca juga : Terdakwa Ngaku Beri Suap, Saksi Selalu Jawab Tak Tahu

Putusan dibacakan pada Senin (2/2/2026). Putusan banding ini lebih berat ketimbang putusan pengadilan tingkat pertama. Di PN Jakarta Pusat, Arif dihukum dengan pidana 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,7 miliar subsider 5 tahun penjara.

Namun, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejagung, yang menuntutnya dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta menuntut pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Arif didakwa menerima uang suap sebesar Rp 40 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS). Kemudian uang-uang itu dibagikan kepada tiga hakim yang memeriksa perkara korupsi ekspor CPO minyak goreng tiga korporasi.

Tiga hakim tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Sementara tiga terdakwa korporasi yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Penerimaannya dalam dua tahap melalui Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Baca juga : Saksi Sebut Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Terima Suap Rp 20 M

Penerimaan pertama, uang tunai dalam bentuk pecahan 100 dolar AS sebesar 5 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar. Rincian penerima suap tahap pertama ini ialah M. Arif Nuryanta senilai Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarief Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar.

Penerimaan kedua, sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar. Adapun rincian penerima suap tahap kedua ialah M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarief Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Dengan demikian, seluruh suap dari dua tahap itu sebesar Rp 40 miliar.

Pemberinya adalah tiga advokat yang mewakili tiga terdakwa korporasi yaitu Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih. Serta bersama perwakilan Wilmar Group, M. Syafei.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.