Dark/Light Mode

Kasasi Ditolak, Eks Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Senin, 8 Desember 2025 08:33 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Heru Hanindyo, salah satu hakim yang menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia pun tetap dihukum 10 tahun penjara.

"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan tolak kasasi terdakwa," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman kepaniteraan MA, Senin (8/12/2025).

Putusan kasasi Heru Hanindyo diadili oleh hakim agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera pengganti Firdaus Syafaat.

Putusan dengan nomor perkara 10230 K/PID.SUS/2025 itu, diketok pada Rabu (3/12/2025).

Baca juga : Eks Ketua PN Jakarta Selatan Dihukum 12,5 Tahun Penjara

Dengan putusan kasasi ini, vonis pidana penjara Heru serupa dengan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang dikuatkan putusan tingkat banding.

Dalam kasus ini, Heru dan Mangapul bertindak sebagai hakim anggota yang dipimpin Erintuah Damanik selaku ketua majelis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2024 lalu, mengadili Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera Afriyanti.

Heru bersama Erintuah dan Mangapul menerima aliran suap untuk menjatuhkan putusan bebas kepada Ronald Tannur sejumlah Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar. Gelontoran uang diberikan melalui pengacara Ronald, Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025) menjatuhkan vonis pidana terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing selama 7 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga : Hakim Djuyamto Cs Dihukum 11 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Baik jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung maupun kedua terdakwa tidak mengajukan banding, sehingga perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sedangkan Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum Kejagung dan Heru pun mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Selasa (2/7/2025), majelis hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur divonis dengan pidana selama 3 tahun. Dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Lisa Rachmat divonis pidana penjara selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Di tingkat banding, hukumannya ditambah menjadi 14 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan. Lisa Rachmat maupun jaksa penuntut umum Kejagung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Saat ini, perkaranya masih berproses.

Baca juga : Kejagung Sudah Eksekusi Eks Hakim Pembebas Ronald Tannur ke Lapas

Berikutnya, Zarof Ricar divonis pidana selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Di tingkat banding, hukumnya ditambah menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Selain itu, upaya kasasinya kandas setelah ditolak Mahkamah Agung pada Rabu (12/11/2025), sehingga dia tetap dihukum 18 tahun penjara.

Adapun Rudi Suparmono divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Baik JPU Kejagung maupun Rudi tidak mengajukan banding, sehingga perkaranya inkrah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.