BREAKING NEWS
 

Sekjen PKN Di Podcast Ngegas, Jangan Lagi Ada Suara Rakyat Terbuang Di Pemilu

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Sabtu, 7 Februari 2026 06:45 WIB
Sekjen PKN Sri Mulyono. (Foto: Fitri/RM)

 Sebelumnya 
Karena itu, PKN bersama partai non-parlemen lainnya mendorong parliamentary threshold diturunkan secara drastis, maksimal 1 persen, bahkan idealnya nol persen. “Kalau nanti diputuskan jadi 3 persen, suara rakyat yang terbuang akan terulang lagi. Itu sama saja bohong,” tegasnya. 

Mulyono juga menepis kekhawatiran DPR bahwa parlemen akan menjadi terlalu gemuk jika ambang batas diturunkan. Ia mengingatkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia pernah mengenal fraksi gabungan sebagai solusi. 

“Keterbatasan kursi bukan alasan untuk menghapus representasi rakyat. Kalau kami hanya dapat lima kursi, ya kami perjuangkan di situ. Aspirasi rakyat tetap bisa diperjuangkan,” ujarnya. 

Baca juga : Ketua DPD Gerindra: Perjuangan Partai Bukan Sekadar Elektoral

Mulyono mengaku realistis bahwa kendali pembahasan RUU Pemilu berada di tangan partaipartai besar di Senayan dan pemerintah. Namun, ia mengingatkan agar ambang batas tidak ditentukan semata-mata berdasarkan kepentingan kekuasaan. 

“Kalau hanya memikirkan kepentingan partai sendiri, itu bukan demokrasi. Itu mengabaikan suara rakyat,” katanya. 

Argumen bahwa parliamentary threshold diperlukan agar kebijakan tidak macet juga dipatahkannya. Menurut Sri Mulyono, jumlah kursi besar pun belum tentu melahirkan kebijakan yang pro-rakyat. 

Baca juga : RI-China Sepakati Skema Two Countries Twin Parks

Mulyono mencontohkan isu harga kebutuhan pokok dan perpanjangan masa berlaku SIM yang kerap disuarakan partai-partai besar, tetapi tak kunjung terealisasi. “Jadi jangan bilang suara kecil tidak berpengaruh. Suara besar saja belum tentu,” ujarnya. 

Karena itu, PKN dan partai-partai non-parlemen menegaskan tidak akan tinggal diam. Selama RUU Pemilu masih digodok, berbagai langkah politik disiapkan. “Kami akan melobi DPR, DPD, Presiden, NGO demokrasi, dan tokoh-tokoh politik. Ini suara rakyat. Tidak boleh hilang,” pungkasnya. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 itu diketuk pada 29 Februari 2024. 

Baca juga : HUT Kaisar Naruhito Ajang Pamer Kedekatan Jepang-RI

Namun, penghapusan ini tidak berlaku untuk Pemilu 2024, melainkan efektif diterapkan pada Pemilu 2029 dan seterusnya. Untuk pelaksanaannya, MK memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU Pemilu. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense