BREAKING NEWS
 

Sekjen PKN Di Podcast Ngegas, Jangan Lagi Ada Suara Rakyat Terbuang Di Pemilu

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Sabtu, 7 Februari 2026 06:45 WIB
Sekjen PKN Sri Mulyono. (Foto: Fitri/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu di DPR kembali membuka perdebatan lama soal parliamentary threshold (ambang batas parlemen). Di Senayan, mayoritas parpol masih kekeuh angka ambang batas parlemen untuk dipertahankan. Namun, di luar gedung parlemen, penolakan keras terus disuarakan.

"Jangan sampai ada lagi suara rakyat terbuang di Pemilu 2029 karena ambang batas yang dipatok begitu tinggi," ujar Sekjen Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Sri Mulyono dalam Podcast Ngegas Rakyat Merdeka yang di­pandu editor Siswanto, Jumat (6/2/2206). 

Sekjen PKN Sri Mulyono (kiri) bersama Editor Rakyat Merdeka Siswanto saat Podcast Ngegas, Jumat (6/2/2026). (Foto: Fitri/RM)

Mulyono menegaskan, parliamentary threshold bukan sekadar soal teknis kepemiluan, melainkan menyangkut hilangnya kedaulatan suara rakyat. “Pada Pemilu 2024 lalu, sekitar 17 juta suara rakyat hilang karena ambang batas 4 persen. Ini jumlah yang sangat besar dan tidak sehat bagi demokrasi,” kata Sri Mulyono. 

Baca juga : Ketua DPD Gerindra: Perjuangan Partai Bukan Sekadar Elektoral

Menurut Mulyono, jutaan suara sah pemilih lenyap begitu saja karena partai yang dipilih gagal melampaui ambang batas. Padahal, suara tersebut semestinya dikonversi menjadi kursi DPR dan berujung pada kebijakan publik. 

Mulyono mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka ruang koreksi terhadap parliamentary threshold. Namun, ia mengingatkan bahwa putusan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan. 

“Sekarang belum jelas, apakah nanti jadi 3 persen, 2 persen, 1 persen, atau bagaimana,” ujarnya. 

Baca juga : RI-China Sepakati Skema Two Countries Twin Parks

Mulyono menjelaskan, MK memang telah menetapkan presidential threshold menjadi nol persen, sementara ambang batas parlemen 4 persen dihapus dan pengaturannya dikembalikan kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. Justru di titik inilah, kata dia, muncul kekhawatiran baru. 

“Apakah suara rakyat benar-benar diselamatkan, atau hanya dipangkas ulang dengan angka baru?” ujarnya. 

Sejak awal, lanjut Mulyono, partai-partai non-parlemen telah berjuang agar sistem pemilu lebih adil dan inklusif. Mereka bahkan membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) sebagai wadah perjuangan kolektif. 

Baca juga : HUT Kaisar Naruhito Ajang Pamer Kedekatan Jepang-RI

“Salah satu yang kami perjuangkan adalah ambang batas parlemen yang berpihak pada demokrasi,” katanya. 

Adsense

Bagi PKN, demokrasi tidak boleh direduksi hanya menjadi soal stabilitas politik. Demokrasi adalah soal keterwakilan. Suara rakyat yang sudah dicoblos tidak boleh berubah menjadi angka kosong. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense