BREAKING NEWS
 

Kabur Saat OTT, Penyuap Oknum Pejabat Bea Cukai Serahkan Diri

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 9 Februari 2026 06:55 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), JF, akhirnya menyerahkan diri. Dia datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/2/2026) dini hari.

Pemilik PT BR ini sebelumnya melarikan diri saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung, Rabu (4/2/2026). 

“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Sabtu. 

Diungkapkan Budi, usai menyerahkan diri, JF masih diperiksa intensif oleh penyidik komisi antirasuah sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kegiatan impor di Ditjen Bea Cukai. 

Baca juga : Paket Beras Dan Minyak Jangkau 33,2 Juta KPM

“Selama pemeriksaan JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ungkapnya. 

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK langsung menahan JF selama 20 hari pertama, menyusul lima tersangka lain dalam kasus ini. 

Kelimanya adalah Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, AND; dan Manager Operasional PT Blueray, DK. 

Kemudian, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, RZL; Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit Intel) P2 DJBC, SIS; serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC, ORL. 

Baca juga : Legislator Dukung Ketahanan Pangan

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, JF melarikan diri saat hendak ditangkap petugas KPK. 

“Pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). 

Jenderal polisi bintang satu ini pun mengimbau JF untuk segera menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaannya, juga diminta melapor ke KPK.

Asep menerangkan, KPK telah menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap JF. Kemudian, komisi antirasuah juga sudah menerbitkan surat penangkapan terhadap yang bersangkutan. 

Baca juga : Golkar Sultra Segera Susun Tahapan Pemenangan Pemilu

“Tentunya nanti kita akan terbitkan juga Daftar Pencarian Orang atau DPO untuk yang bersangkutan,” tutur Asep. 

Asep mengungkapkan, para tersangka melakukan permufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia, pada Oktober 2025. 

Adsense

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense