BREAKING NEWS
 

Pemerintah Terbuka Kaji Harmonisasi PP 28/2024 dan Aturan Turunannya

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 11 Februari 2026 13:35 WIB
Foto: UNS.

RM.id  Rakyat Merdeka - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) menyerahkan kajian PP Nomor 28 Tahun 2024 kepada pemerintah dalam sebuah forum diskusi di Jakarta.

Kajian tersebut menilai, regulasi perlu diuji melalui pendekatan keseimbangan konstitusional antara perlindungan kesehatan dan hak ekonomi.

Dalam pemaparannya, Peneliti P3KHAM LPPM UNS Jadmiko Anom Husodo menegaskan bahwa hak kesehatan dan hak ekonomi sama-sama dijamin secara konstitusional.

“Kita harus menemukan jalan tengah antara hak kesehatan dan hak ekonomi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Baca juga : Pemerintah Finalisasi Skema Pelunasan Utang Whoosh

Menurutnya, perlindungan kesehatan tetap menjadi prioritas negara, namun hak bekerja dan berusaha juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Kajian tersebut turut menyoroti potensi disharmoni dengan undang-undang lain, termasuk risiko pengujian yudisial (judicial review) dan potensi komplain dalam perdagangan internasional.

Dalam pemaparan lanjutan, akademisi menekankan pentingnya pendekatan constitutional balancing. “Kami tidak bicara rokok semata, tetapi constitutional balancing,” tuturnya.

Adsense

Ia menegaskan, tidak ada hak yang bersifat mutlak dalam konstitusi, sehingga pembatasan hanya dapat dilakukan melalui undang-undang dan harus bersifat proporsional.

Baca juga : Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Sejahterakan Guru

Ia juga menyarankan penerapan Regulatory Impact Assessment sebelum dan sesudah regulasi berlaku.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis Kementerian Hukum, HAM, dan IMIPAS, Dr. Karjono, menyatakan pemerintah terbuka terhadap kajian dan harmonisasi PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Menurutnya, PP 28 merupakan regulasi yang sangat luas dan komprehensif karena menjadi aturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku sedikitnya 11 undang-undang sebelumnya.

“PP 28 ini regulasi yang besar. Kalau dalam bentuk undang-undang bisa disebut seperti omnibus. Jadi sebelum bicara perubahan, kita lihat dulu secara menyeluruh apakah memang perlu direvisi atau tidak,” ujarnya.

Baca juga : API-IMA Optimistis Pemerintah Jaga Iklim Investasi Tambang yang Berkelanjutan

Ia menilai secara substansi PP tersebut sudah cukup komprehensif, namun dinamika implementasi banyak terjadi pada peraturan menteri (Permen), khususnya terkait isu sensitif seperti kemasan produk tembakau, desain polos (plain.packaging), dan pengaturan turunannya.

“Regulasinya saya pikir cukup. Namun implementasi di lapangan harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama dari sisi kesehatan. Di sisi lain, perokok, petani tembakau, dan pengusaha juga ingin tetap bisa hidup dan berusaha. Tema besarnya adalah harmonisasi,” jelasnya.

Karjono menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk mencapai sinkronisasi kebijakan.

“Kalau kita duduk bersama sesuai tupoksi dan peran masing-masing, akan tercipta kenyamanan. Ini soal sinkronisasi dan komunikasi,” tambahnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense