BREAKING NEWS
 

Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun, Hakim Djuyamto Ajukan Kasasi ke MA

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 13 Februari 2026 16:17 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim nonaktif Djuyamto mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam perkara dugaan suap terkait vonis onslag (lepas) kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) terhadap tiga korporasi.

Permohonan kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 12 tahun penjara.

“Pemohon kasasi: Djuyamto,” demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Jumat (13/2/2026).

Permohonan kasasi tersebut didaftarkan pada Selasa (10/2/2026). Hingga kini, majelis hakim kasasi belum tercantum dalam SIPP.

Baca juga : Suap Vonis Lepas CPO, Hukuman Hakim Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Djuyamto dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Perkara banding diputus oleh majelis hakim yang diketuai Albertina Ho, dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto, pada Senin (2/1/2026).

Dalam putusannya, majelis banding menjatuhkan pidana penjara 12 tahun serta denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, harta terpidana disita dan dilelang untuk menutupi denda, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Adsense

Djuyamto juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Baca juga : Suap Vonis Lepas CPO, Hukuman Eks Ketua PN Jaksel Diperberat Jadi 14 Tahun Penjara

Hakim banding juga menguatkan putusan terhadap Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Keduanya tetap divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta uang pengganti Rp 6,4 miliar.

Djuyamto merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara korupsi ekspor CPO dengan terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, bersama hakim anggota Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Djuyamto 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9,2 miliar subsider empat tahun kurungan.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (3/12/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Efendi, dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.

Baca juga : Golkar DKI Gelar Perayaan Natal, Zaki Tegaskan Bukan Politisasi Agama

Dalam perkara ini, Djuyamto dan dua hakim lainnya didakwa menerima suap sebesar Rp 40 miliar melalui mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, yang disalurkan melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Suap diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarief Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar.

Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar, dengan rincian: M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarief Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar.

Pemberian suap dilakukan oleh tiga advokat yang mewakili korporasi terdakwa, yakni Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih, bersama perwakilan Wilmar Group, M. Syafei.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense