Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Swedia Pesta Gol 5-1 ke Gawang Tunisia
- S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur Tawarkan Pendidikan Berkualitas Berstandar Internasional
- PLN EPI Dorong CBG dari Limbah Sawit untuk Kurangi Emisi dan LNG
- Khofifah Ajak Alumni FH Unair Buka Peluang Magang Bagi Mahasiswa
- Tampung 245.980 Murid Baru, Disdik DKI SPMB Objektif, Transparan dan Inklusif
Suami Dituntut 12 Tahun Penjara, Istri Hakim Djuyamto Nangis
Rabu, 29 Oktober 2025 21:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Hakim nonaktif Djuyamto, terdakwa kasus suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) korporasi, dituntut 12 tahun penjara.
Istrinya, Raden Ajeng Temanggung Dyah Ayu Kusuma Wijaya menangis usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Setelah sidang pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Djuyamto lekas mengenakan rompi warna merah muda yang diberikan pengawal tahanan.
Dia pun bergegas keluar area persidangan, lalu menuju bangku pengunjung sidang untuk menemui istrinya.
Baca juga : 3 Hakim Pemutus Lepas CPO Migor Dituntut 12 Tahun Penjara
Di barisan paling depan, istrinya yang mengenakan jilbab dan masker tampak menangis. Djuyamto lekas menghampiri, berusaha menenangkan Dyah dengan memeluknya.
Kemudian mereka keluar dari ruang sidang, menuju ruang tahanan sementara di basement Gedung PN Jakarta Pusat. Dyah masih terus menangis. Para awak media berupaya mengambil momen itu.
Sebelumnya, jaksa menuntut Djuyamto dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, membebankan uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Jaksa menyatakan, Djuyamto bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Baca juga : Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Dalam perkara ini, Djuyamto merupakan ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus ekspor CPO.
Vonis itu dijatuhkan bersama dua hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Korporasi tersebut ialah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom menerima suap atau gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas korporasi.
Total uang suapnya sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 40 miliar. Uang suap diberikan para pengacara korporasi yakni Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, Junaedi Saibih bersama M. Syafei selaku perwakilan Wilmar Group.
Baca juga : Setelah Digunakan Para Menteri, Gerindra Yakin Maung Bisa Jadi Mobil Nasional
Mereka memberikannya kepada Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara bersama-sama mantan Ketua PN Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta. Arif Nuryanta puh membagikan duit suap sebesar Rp 40 miliar itu.
Rinciannya Arif mendapat bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya