RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang tunai senilai Rp 5 miliar yang disimpan dalam lima koper, disita dari sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.
Penyitaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam kegiatan importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang dalam koper diamankan saat penyidik melakukan penggeledahan di lokasi safe house tersebut, Jumat (13/2/2026). Temuan ini akan di dalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan penggeledahan adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut,” ujar Budi, Rabu (18/2/2026).
Baca juga : Menekraf Permudah Akses Pembiayaan Industri Ekraf
Uang Rp 5 miliar tersebut disimpan dalam lima koper hitam dan terdiri dari berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE).
Menurut Budi, safe house itu diduga digunakan oknum Bea dan Cukai untuk menyimpan uang yang terkait perkara suap.
Ia memastikan, lokasi tersebut berbeda dari safe house yang terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya, yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penyidik juga akan menelusuri dugaan aliran dana suap, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengondisian jalur masuk barang impor.
Baca juga : Disampaikan Idrus Marham, Diplomasi Bebas Aktif Prabowo Sesuai Konstitusi
Penggeledahan lain juga dilakukan di Kantor Pusat Bea dan Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur, serta di rumah tiga tersangka, yakni Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, dan JF selaku pemilik PT BR.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen kepabeanan, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, dan uang tunai.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, selain Rizal, SIS, dan JF, tiga tersangka lain adalah ORL selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC; AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Bluray; dan DK selaku Manajer Operasional PT Bluray.
JF sempat melarikan diri saat OTT. Dia kemudian menyerahkan diri pada Sabtu (7/2/2026) dini hari dan langsung ditahan setelah diperiksa.
Baca juga : Tanggapi Kelakar Bahlil, Demokrat Jatim Yakin Emil Tidak Akan Masuk Golkar
KPK mengungkapkan, tiga pejabat DJBC diduga menerima miliaran rupiah setiap bulan untuk meloloskan barang-barang palsu, tiruan, atau KW yang dimasukkan PT BR ke Tanah Air.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.