Dark/Light Mode
Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis bagi Irianto. Direktur Peter Garmindo Prima sekaligus Komisaris PT Fleemings Indo Batam itu dianggap merugikan negara Rp 1,6 triliun akibat penyelundupan garmen dari China. “Menjatuhkan pidana
Sabtu, 18 Desember 2021 07:05 WIB