BREAKING NEWS
 

KPK Perpanjang Masa Penahanan Kadis PUPR Mojokerto 

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : UJANG SUNDA
Jumat, 13 Maret 2020 21:12 WIB
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masa penahanan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin diperpanjang KPK. Zainal adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi bersama dengan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa periode 2010-2015 dan 2016-2021.      

"Penyidik memperpanjang masa penahanan ZAB (Zainal Abidin) selama 30 hari terhitung mulai tanggal 15 Maret 2020 sampai 13 April 2020 di Rutan KPK Kav 4 Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (13/3).        

Adsense

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek Bakamla, KPK Perpanjang Penahanan Bos PT CMIT

Zaenal Abidin berperan mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk Mustofa Kamal Pasa untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.       

Dia meminta kepada rekanan atas fee yang diminta Mustofa Kamal Pasa untuk dipenuhi rekanan, dan juga menerima fee proyek dari rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto tersebut.     

Baca juga : KPK Panggil Pengusaha Lukma Saksi Kasus Suap Migas

Dalam rentang 2010 sampai dengan 2018, Mustofa Kamal Pasa ditaksir menerima uang gratifikasi sekira Rp 82.355.853.159. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense