Dark/Light Mode

KPK Panggil Pengusaha Lukma Saksi Kasus Suap Migas

Kamis, 12 Maret 2020 12:13 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri
Plt Jubir KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Anugrah Pabuaran Regency, Lukma Neska, hari ini. 

Lukma Neska dipanggil sebagai saksi. Pemanggilan dilakukan untuk mengusut kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services (PES). 

Lukma diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bambang Irianto. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BI," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/03).

Baca juga : KPK Dalami Pengusaha Thong Lena Soal Kepemilikan Aset Nurhadi

Lukma merupakan ‎pemegang saham Siam Group Holding. KPK sempat mencegah Lukma untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan terhitung sejak 2 September 2019 terkait dengan proses penyidikan Bambang Irianto. 

Belum diketahui, apakah KPK memperpanjang masa cegah terhadap Lukma atau tidak.Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yaitu, Bambang Irianto. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).

Baca juga : KPK Lelang Tanah dan Ruko Terpidana Kasus Suap Proyek SPAM PUPR

Dalam perkara ini, Bambang melalui perusahaan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island diduga menerima suap sekitar USD2,9 juta dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013. 

Suap ini diberikan lantaran membantu Kernel Oil dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang kepada PES. 

Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.