Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek Bakamla, KPK Perpanjang Penahanan Bos PT CMIT

Jumat, 13 Maret 2020 20:32 WIB
Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)
Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016 Rahardjo Pratjihno.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, masa penahanan Rahardjo diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 14 Maret 2020. Dengan demikian, bos PT CMI Teknologi setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 12 April 2020.

"Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RP (Rahardjo Pratjinho) selama 30 hari terhitung mulai tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan 12 April 2020 di di rumah tahanan klas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Ali, Jumat (13/3).

Selain Rahardjo, KPK menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla tahun 2016.

Ketiganya adalah Direktur Data Informasi Bakamla yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Udoyo, Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, dan Juli Amar Ma'ruf selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan.

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Panggil 9 Saksi

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun 2016 yang menjerat sejumlah pihak termasuk Bambang Udoyo.

Dalam kasus tersebut, Bambang Udoyo telah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi Militer Jakarta. Kasus ini bermula pada 2016.

Saat itu terdapat usulan anggaran untuk pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) sebesar Rp 400 miliar yang bersumber pada APBN-P 2016 di Bakamla.

Pada awalnya anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS belum dapat digunakan. Meski demikian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla tetap memulai proses lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.

Pada 16 Agustus 2016 ULP Bakamla mengumumkan Lelang Pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS dengan pagu anggaran sebesar Rp 400 miliar dan nilai total HPS sebesar Rp 399,8 miliar.

Baca juga : Bupati Jadi Tahanan KPK, Wakil Bupati Buronan Polisi

Selanjutnya pada 16 September 2016 PT CMI Teknologi ditetapkan selaku pemenang dalam pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS. Dalam perjalananya, pada awal Oktober 2016 terjadi pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan.

Meskipun anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk pengadaan ini kurang dari nilai Hasil Perhitungan Sendiri (HPS) pengadaan, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang.

ULP Bakamla melakukan negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting (DRM) antara Pihak Bakamla dan PT CMI Teknologi terkait dengan pemotongan anggaran untuk pengadaan tersebut.

Negosiasi yang dilakukan adalah negosiasi biaya untuk menyesuaikan antara nilai pengadaan dengan nilai anggaran yang disetujui atau ditetapkan oleh Kementerian Keuangan serta negosiasi waktu pelaksanaan.

Hasil negosiasi yaitu harga pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS menjadi sebesar Rp 170,57 miliar dan waktu pelaksanaan dari 80 hari kalender menjadi 75 hari kalender.

Baca juga : Penyidik KPK Dikandangi Polsek Jember

Pada 18 Oktober 2016, kontrak pengadaan ditandatangani Bambang Udoyo selaku PPK dan Rahardjo Pratjihno selaku Dirut PT CMI Teknologi dengan nilai kontrak Rp 170,57 miliar termasuk PPN.

Kontrak tersebut anggarannya bersumber dari APBN-P TA 2016 dan berbentuk lump sum atau pembayaran yang dilakukan sekaligus dalam satu waktu. Para tersangka diduga menggelembungkan harga yang menyebabkannya kerugian keuangan negara sekitar Rp 54 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.