RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pembelaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji tambahan 2023–2024. KPK menegaskan, kuota tambahan tidak harus dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pernyataan tersebut setelah bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi dan menilai fasilitas penyelenggaraan haji telah memadai.
“Kami ke Arab Saudi berangkat bersama tim auditor dari BPK untuk mengecek ketersediaan fasilitas ibadah haji. Di sana sudah sangat proper dan bagus untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan itu tidak pas. Artinya, seharusnya tidak dilakukan splitting 50 persen–50 persen,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Baca juga : Hormati Praperadilan Yaqut, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai
Budi menuturkan, kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi bertujuan memangkas masa antrean haji yang selama ini bisa mencapai puluhan tahun.
Karena itu, pembagian kuota tambahan secara merata dinilai tidak selaras dengan latar belakang kebijakan tersebut.
“Kalau kita cross-check dengan latar belakangnya sendiri, sudah tidak sinkron,” tegasnya.
Baca juga : Kasus Kuota Haji Tambahan, Biro Travel Belum Lugas Kasih Keterangan Ke KPK
Ia menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 juga terdapat dugaan aliran dana kepada oknum di Kementerian Agama. Karena itu, publik diminta melihat perkara ini secara utuh, tidak parsial.
“Filosofi pemberian kuota tambahan dari Arab Saudi adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia. Banyak calon jemaah yang sudah menunggu hingga puluhan tahun,” turur Budi.
Sebelumnya, Yaqut membela diri dengan menyatakan pembagian kuota tambahan 20 ribu menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus dilakukan demi keselamatan jemaah.
Baca juga : Bantah Cawe-Cawe, Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Urusan Kemenag
“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan adalah hifdzun nafs, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat di Saudi,” kata Yaqut usai sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Yaqut juga menegaskan bahwa penyelenggaraan haji berada dalam yurisdiksi Arab Saudi, sehingga pembagian kuota mengikuti peraturan setempat dan nota kesepahaman (MoU) yang berlaku.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.