Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Hormati Praperadilan Yaqut, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai
Rabu, 11 Februari 2026 14:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati langkah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
“KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Budi menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang dan menjadi bagian dari mekanisme uji dalam sistem peradilan pidana.
Namun demikian, KPK memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Baca juga : Yaqut Ajukan Praperadilan, Gugat KPK Soal Status Tersangka Kasus Kuota Haji
Dalam perkara ini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan pada Januari 2026 menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag.
“Kami pastikan setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formil maupun materiil,” tegas Budi.
KPK juga menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara.
Saat ini, penyidik masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Baca juga : Pangan Aman, Harga Dijaga
KPK memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak pihak yang berperkara.
“Saat ini KPK masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan,” tutup Budi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Gus Yaqut teregister dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan didaftarkan pada Selasa (10/2/2026), dan sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa (24/2/2026).
Baca juga : DKI Perluas Pangan Murah ke 197 Titik, Pastikan Harga Daging Sapi Terjangkau
Permohonan praperadilan tersebut dibenarkan kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini.
“Terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Untuk materi, nanti ya,” katanya saat dihubungi, Rabu (11/2/2026).
Dalam kasus ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan kerugian keuangan negara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya