RM.id Rakyat Merdeka - Arab Saudi melarang impor produk ayam dan telur dari 40 negara, termasuk Indonesia. Menanggapi hal itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman Cs nggak panik.
Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi atau Saudi Food and Drug Authority (SFDA) memberlakukan larangan total impor unggas dan telur dari 40 negara. Mengutip laporan Saudi Gazette, Rabu (25/2/2026), kebijakan ini merupakan langkah pencegahan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan memperkuat standar keamanan pangan di pasar domestik.
SFDA menyatakan daftar negara yang dikenai larangan akan ditinjau secara berkala, menyesuaikan perkembangan kesehatan hewan global. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi ancaman penyakit hewan, seperti Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) dan penyakit Newcastle, yang dilaporkan terjadi di sejumlah negara.
Baca juga : Jelajahi BRP Teresa Magbanua, Kapal Patroli Canggih Filipina
Namun, larangan tidak berlaku bagi produk unggas atau telur yang telah melalui perlakuan panas (heat-treated) yang terbukti mampu menonaktifkan virus penyebab HPAI maupun penyakit Newcastle. Untuk produk jenis ini, tetap diwajibkan sertifikat kesehatan resmi dari otoritas yang diakui di negara asal.
“Daftar negara yang dikenai larangan bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai perkembangan kesehatan hewan global,” tulis SFDA, seperti dikutip dari Gulf News.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Suganda menegaskan, kebijakan itu bukan hal baru dalam perdagangan internasional produk peternakan. “Ini sudah lama ada dan diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan penyakit unggas global, khususnya sejak peningkatan kasus avian influenza pada pertengahan 2000-an,” ujar Agung, Jumat (27/2/2026).
Baca juga : Begini Cara Pegawai BC Loloskan Importasi Ilegal
Ia menjelaskan, Indonesia telah masuk dalam daftar larangan sementara (temporary ban) Arab Saudi sejak 2004. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan risiko kesehatan hewan yang bersifat dinamis dan dievaluasi secara berkala. Dengan demikian, pembatasan terbaru ini tidak serta-merta mencerminkan kondisi terkini sistem kesehatan hewan nasional secara menyeluruh.
Indonesia sendiri merupakan produsen unggas terbesar di ASEAN dengan populasi sekitar 3,9 miliar ekor. Kapasitas produksi nasional bahkan telah melampaui kebutuhan domestik dan membuka peluang ekspor produk unggas serta turunannya.
Meski begitu, Agung memastikan, dampak ekonomi kebijakan ini terhadap industri unggas nasional relatif terbatas karena ekspor produk unggas Indonesia ke Arab Saudi masih kecil. “Pasar domestik tetap menjadi penopang utama produksi unggas,” katanya.
Baca juga : Wali Kota Serang Janji Selesaikan Gaji Guru P3K
Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Hendra Wibawa menegaskan, pembatasan oleh negara mitra merupakan mekanisme reguler dalam perdagangan berbasis sanitari. “Pemerintah terus memperkuat biosekuriti, surveilans, serta transparansi data penyakit untuk memastikan sistem kesehatan hewan nasional memenuhi standar internasional,” ujar Hendra.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.