BREAKING NEWS
 

PAN Soroti Perkara No 81/2026 Di MK

Larang Keluarga Presiden Maju Pilpres, Diskriminatif

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : ABDUL SHOMAD
Senin, 2 Maret 2026 06:40 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi. (Foto: Instagram/vivayogamauladi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelarangan seseorang maju di pemilihan presiden (Pilpres) hanya karena memiliki hubungan darah atau kekerabatan dengan presiden atau wakil presiden petahana merupakan tindakan diskriminatif.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi menilai, pelarangan seseorang maju di Pilpres hanya karena memiliki hubungan darah atau kekerabatan dengan presiden atau wakil presiden petahana merupakan tindakan diskriminatif. Pembatasan tersebut, kata dia, menjadi hukuman seseorang berdasarkan status keluarga, bukan karena perbuatan. 

"Padahal, konstitusi kita telah menjamin hak politik setiap warga negara untuk dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden,” kata Viva di Jakarta, Sabtu (28/2/2026). 

Baca juga : Operasional Bandara Soetta Tetap Aman, Tertib & Lancar

Viva menegaskan, UUD 1945 menjamin hak yang sama dalam pemerintahan serta kesempatan yang setara bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. 

Menurut Viva, hubungan keluarga tidak bisa dijadikan dasar membatasi hak politik seseorang. Sebab, larangan tersebut tidak berbasis pada tindakan (actus reus) atau kesalahan pribadi, melainkan pada status sosial atau keluarga. 

“PAN sejalan dengan pemikiran MK bahwa hubungan keluarga tidak dapat dijadikan dasar pembatasan hak politik. Larangan itu tidak berbasis pada kesalahan pribadi, tetapi pada status,” tegasnya. 

Baca juga : Solusi Atasi Konflik, Warga & Pemilik Padel Harus Duduk Bersama

Viva juga menyinggung putusan MK Nomor 33 tahun 2015 terkait gugatan Undang-Undang Pilkada. Dalam putusan itu, MK membatalkan ketentuan yang melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana, termasuk hubungan suami/istri, anak, menantu, saudara kandung, hingga orang tua. 

Awalnya, pasal tersebut dibuat DPR dan Pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), menjamin keadilan kompetisi, serta menghindari konsolidasi kekuasaan berbasis kekerabatan. Larangan itu dianggap perlu untuk mencegah mobilisasi birokrasi, penggunaan fasilitas negara, dan ketidakadilan elektoral. 

"Tapi MK menolak argumentasi tersebut dengan pertimbangan bahwa hubungan keluarga tidak bisa dijadikan dasar untuk membatasi hak politik seseorang," ujarnya. 

Adsense

Baca juga : Buka Puasa, Pemain City Kok Disoraki

Bagi PAN, kata Viva, jika ada kekhawatiran petahana bertindak curang atau manipulatif, serta menguasai sumber daya pemerintahan sehingga proses politik terciderai, maka solusi yang tepat bukan mencabut hak politik seseorang. Dia mengatakan, pencegahan abuse of power harus dilakukan melalui pengawasan kekuasaan yang ketat oleh aparat penegak hukum, civil society, penggiat sosial, hingga netizen. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense