BREAKING NEWS
 

Bareskrim Setor Aset Judi Online Rp 58 Miliar ke Negara

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 5 Maret 2026 17:00 WIB
Foto: Bareskrim Polri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber mengeksekusi aset senilai Rp 58 miliar yang berasal dari aktivitas perjudian online.

Aset hasil tindak pidana pencucian uang tersebut disita dan diserahkan kepada negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat kejahatan digital.

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pihaknya juga menyerahkan hasil eksekusi aset yang dirampas untuk negara sebagai bagian dari penerapan regulasi tersebut.

Baca juga : Terendus Ada di ASEAN, MRC Diburu 196 Negara

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dalam penanganan aset hasil kejahatan, khususnya yang berasal dari aktivitas perjudian online.

Himawan menambahkan, eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Adsense

Pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini juga menjadi wujud komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana.

“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan terkait TPPU, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” ujar Himawan.

Baca juga : Bayi 2 Tahun Jago Main Billiar Snuker

Dalam kesempatan tersebut, hasil eksekusi aset diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara.

Penyerahan ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut LHA dari PPATK serta wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA yang telah diproses hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari perkara tersebut, total nilai aset yang diserahkan kepada negara mencapai Rp 58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.

Baca juga : Perkuat Keamanan Siber RI, AS Guyur Rp150 Miliar

Himawan menegaskan, penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator perjudian online, tetapi juga menargetkan aliran transaksi keuangan operasional melalui penerapan tindak pidana pencucian uang guna memutus aliran dana dan menghentikan operasional perjudian online.

Ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung pengungkapan kasus tersebut, termasuk PPATK, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Keuangan, pihak perbankan, serta masyarakat yang memberikan dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian online.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense