Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Posisi buronan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah, MRC, mulai terlacak. Dia terendus bersembunyi di kawasan ASEAN. Dengan sudah terbitnya Red Notice Interpol, MRC kini diburu 196 negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, MRC sudah enam bulan masuk daftar pencarian orang (DPO). Kini, lokasi persembunyian mulai terlacak.
“Informasi dari penyidik, (MRC) ada di salah satu negara wilayah ASEAN,” kata Anang, di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Untuk lokasi persisnya, Anang belum dapat memastikan. Namun, dengan sudah terbitnya Red Notice, pergerakan MRC semakin sempit.
“Jelas, dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan. Dia akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terkait dengan Interpol,” terang Anang.
Baca juga : ”Kalau Tak Suka Prabowo Silakan, 2029 Tarung...”
Dengan terbitnya Red Notice ini, penyidik Kejagung menyiapkan dua opsi lanjutan. Yaitu ekstradisi dari negara tempat persembunyian MRC atau melalui deportasi dengan mencabut paspor yang bersangkutan.
Pihak Kepolisian juga sudah menggendus tempat persembunyian MRC. Namun, lokasi pastinya belum bisa disampaikan ke publik.
"Tim (Polri) saat ini sudah berada di negara yang bersangkutan,” Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).
Trunoyudo juga menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan yang bersifat transnasional dan internasional melalui kerja sama dengan mitra penegak hukum global. “Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Hubungan Internasional Polri Brigjen Untung Widyatmoko menegaskan, Red Notice atas nama MRC telah diterbitkan Markas Pusat Interpol di Lyon, Prancis, Jumat (23/1/2026). Pemberitahuan tersebut juga telah disampaikan kepada Kejagung.
Baca juga : Ingatkan Bahaya Perang Dunia Ketiga, Presiden Tetap Pilih Nonblok
Untung menerangkan, Red Notice itu telah resmi disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol. Jika MRC melintas di salah satu wilayah, keberadaannya akan langsung terdeteksi.
“Red Notice disebar ke 196 member country dan tentunya sudah menjadi pengawasan di 196 member country,” kata Untung, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Untung menegaskan, status sebagai buronan internasional membuat ruang gerak MRC semakin terbatas. Apalagi, berdasarkan data yang dimiliki aparat, MRC hanya mengantongi satu paspor, yakni paspor Indonesia.
Dengan terbitnya Red Notice ini, seluruh negara anggota Interpol diminta melacak, melakukan penangkapan sementara, serta menyerahkan MRC kepada aparat penegak hukum Indonesia. “Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan terus kami lakukan update,” ujar Untung.
Menurut Untung, Polri telah lama memantau keberadaan MRC. Keberadaannya di salah satu negara sudah terdeteksi. Selama ini, posisi persembunyian MRC tidak banyak berubah.
Baca juga : IHSG Masih Merah, Pemerintah Tenangkan Investor
“Untuk subjek Red Notice atas nama MRC kami tidak dapat menyebutkan spesifik berada di mana. Tapi kami sudah tahu dan tim sudah berangkat ke negara tersebut,” kata Untung.
MRC merupakan salah satu dari puluhan tersangka dalam pengusutan dugaan korupsi ekspor-impor minyak mentah periode 2018-2023. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memprediksi, kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp 285,3 triliun.
MRC ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025. Namun, yang bersangkutan diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025, sebelum status hukumnya diumumkan.
Kementerian Imigrasi mencatat penggunaan paspor terakhir MRC pada awal Februari 2025. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman sebelumnya menyebut, paspor Indonesia milik MRC terdeteksi melewati pintu Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Februari 2025 dengan tujuan Malaysia. Pada Oktober 2024, paspor MRC tercatat digunakan di Bandara Singapura.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya