Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bahlil Kunci Tambang Nakal, Dendanya Tembus Rp 6,5 Miliar Per Hektare
Rabu, 10 Desember 2025 19:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mengetatkan kembali urusan tambang di kawasan hutan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan komoditas strategis yang beroperasi di kawasan hutan. Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025.
Kepmen yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025 itu menjadi tindak lanjut Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025.
Regulasi tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal, maupun tambang berizin yang tak patuh aturan.
Baca juga : Bahlil Pastikan Sanksi Tegas Untuk Tambang Biang Kerok Bencana Banjir Sumatera
“Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025,” demikian bunyi salah satu pasal dalam Kepmen tersebut.
Penetapan tarif denda ini menjadi instrumen penegakan hukum yang ditujukan agar pemanfaatan sumber daya alam berlangsung transparan dan akuntabel, sekaligus menindak kerugian negara dan dampak lingkungan.
Adapun tarif tertinggi dijatuhkan untuk komoditas nikel, yakni mencapai Rp 6,5 miliar per hektare. Untuk bauksit dipatok Rp 1,7 miliar per hektare, timah Rp 1,2 miliar per hektare, dan batubara Rp 354 juta per hektare.
Baca juga : Bahlil Ultimatum Tambang Nakal: Langgar Aturan, Izin Saya Cabut
Seluruh denda akan ditagih oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dan dicatat sebagai PNBP sektor ESDM. Aturan ini berlaku sejak ditetapkan, dan menjadi dasar penindakan Satgas terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Bahlil kembali menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap aktivitas tambang yang menyimpang, terlebih bila menimbulkan kerugian masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat mengunjungi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (3/12/2025).
“Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan, kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan, saya tidak segan-segan untuk mencabut,” tegas Bahlil.
Baca juga : BTN Salurkan Bantuan Korban Bencana Rp 2 Miliar Ke Padang
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap penegakan hukum di kawasan hutan semakin kuat, dan kerusakan lingkungan akibat praktik tambang menyimpang bisa dicegah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya