Dark/Light Mode

Bareskrim Bongkar TPPU Impor Pakaian Bekas, Nilai Transaksi Capai Rp 669 Miliar

Senin, 15 Desember 2025 22:22 WIB
Foto: Bareskrim Polri.
Foto: Bareskrim Polri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik importasi ilegal pakaian bekas atau thrifting. Dua orang pemilik gudang di Bali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka berinisial ZT dan SB diduga melakukan impor pakaian bekas dari luar negeri secara ilegal sejak 2021 hingga 2025.

Baca juga : Produk Pangan UMKM RI Raih Potensi Transaksi Rp 91,40 Miliar di Jeddah

“Importasi dilakukan dari Korea Selatan melalui Malaysia dengan tujuan akhir wilayah Tabanan, Bali,” kata Ade Safri saat konferensi pers, di GOR Ngurah Rai, Bali, Senin (15/12/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, nilai transaksi impor ilegal tersebut mencapai sekitar Rp 669 miliar. Selain itu, penyidik menemukan aliran dana ke luar negeri dengan nilai sekitar Rp 367 miliar yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Baca juga : Berantas Mafia Tanah Sampai Ke Akarnya

Ade Safri menjelaskan, uang hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk membeli dan menguasai sejumlah aset, antara lain kendaraan roda empat, bus, serta disimpan dalam rekening bank atas nama para tersangka.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut dengan total nilai sekitar Rp 22 miliar. Kedua tersangka telah ditahan sejak 13 Desember 2025 di Rutan Polresta Denpasar. Selanjutnya, terhitung 15 Desember 2025, penahanan keduanya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga : Bangun Desa Lewat Pendidikan, Amartha.org Salurkan Beasiswa Rp10 Miliar

Dalam perkara ini, ZT dan SB dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 KUHP.

Pengungkapan kasus ini melibatkan koordinasi lintas instansi, antara lain Kementerian Perdagangan, PPATK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta aparat kepolisian di daerah. Bareskrim menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.