Sebelumnya
“Mudah-mudahan nanti siapa yang jahat dibalas oleh Allah,” tutup Fadia sembari menaiki mobil tahanan.
KPK Sita 5 Mobil
Dalam OTT tersebut, tim KPK juga menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) dan 5 unit mobil.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bukti BBE yang diamankan KPK berupa percakapan Bupati Pekalongan dengan stafnya saat melakukan pengelolaan dan penarikan uang terkait PT RNB milik suami dan anaknya.
Dia mengungkapkan, setiap melakukan penarikan tunai, staf tersebut selalu melaporkan dan mendokumentasikan lewat WhatsApp (WA) Grup bernama “Belanja RSUD”.
Baca juga : Bukan Ilusi, Stok Beras Melimpah
“Jadi ini dokumentasi yang dilakukan staf saat menarik uang, yang selanjutnya diberikan kepada bupati,” ujar Budi sambil menunjukkan bukti-bukti BBE dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Selain itu, KPK juga menyita lima unit mobil yaitu, mobil merek Wulling Aire, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
Dia mengatakan, mobil dengan merek Wulling Aire disita dari RUL, orang kepercayaan Fadia yang ditunjuknya sebagai Direktur PT RNB.
“Ini ada juga beberapa kendaraan yang diamankan di rumah dinas bupati Pekalongan ada beberapa mobil. Terakhir kendaraan di rumah di kota wisata Cibubur,” ungkapnya.
Baca juga : Buka Pintu Rekonsiliasi, PPP Jawa Barat Akan Rangkul Pengurus Lama
Budi juga menjelaskan, penerapan pasal benturan kepentingan dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan menjadi bukti bahwa modus tindak pidana korupsi semakin kompleks. Fadia dikenakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
“Kontruksi perkara dan pengenaan pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK,” ujar Budi dalam kesempatan terpisah.
Biasanya, KPK menerapkan pasal terkait penerimaan suap maupun gratifikasi terhadap tersangka yang terjaring OTT. Ada pihak yang jadi penerima dan pemberi.
Sementara Fadia dijerat seorang diri berdasarkan temuan bukti yang berkaitan dengan pengaturan pengadaan jasa outsourcing dan barang di Pemkab Pekalongan.
Baca juga : Demokrat Kawal & Dukung Langkah Cepat Prabowo
“Penerapan pasal ini sekaligus modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit,” tandas Budi. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.