RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, Jumat (6/3/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung itu dihadiri seluruh anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kabupaten Klungkung. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Klungkung I Made Satria, Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, Sekretaris Daerah AA Gede Lesmana, serta para kepala organisasi perangkat daerah.
Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom mengatakan, persetujuan ranperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD bersama pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang tepat sasaran dan berdampak langsung terhadap pembangunan daerah.
“Ranperda ini menjadi komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang tepat sasaran dan berdampak langsung bagi pembangunan daerah,” ujar Anom.
Baca juga : Dilema Anggaran Keselamatan Kereta di Jawa Timur
Ia menegaskan, DPRD akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perda tersebut agar kebijakan yang diterapkan tetap berlandaskan keadilan bagi masyarakat Klungkung.
Menurutnya, pengawasan akan difokuskan pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah, percepatan digitalisasi pemungutan, sosialisasi kepada masyarakat, serta perlindungan terhadap pelaku UMKM dan pedagang kecil.
“Kami akan memastikan pelaksanaan perda berjalan transparan dan akuntabel, termasuk percepatan digitalisasi pemungutan serta perlindungan terhadap UMKM dan pedagang kecil agar kebijakan fiskal tetap berkeadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas berbagai saran, koreksi, dan masukan yang diberikan selama proses pembahasan ranperda.
Baca juga : Dukung Penundaan Umrah, Hasan Basri Agus: Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas
“Kami berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Klungkung atas masukan dan pembahasan terhadap perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menjalankan pembangunan di Kabupaten Klungkung,” kata Satria.
Meski seluruh fraksi menyatakan persetujuan, sejumlah catatan tetap disampaikan.
Fraksi Hanura, misalnya, meminta pemerintah memastikan pembangunan infrastruktur dilakukan secara berkeadilan antara wilayah kepulauan, khususnya Nusa Penida, dan daratan Kabupaten Klungkung. Mereka juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat sebelum kebijakan retribusi baru diterapkan.
Fraksi Gerindra turut menyetujui ranperda tersebut, namun mengingatkan perlunya pengawasan berkelanjutan agar kebijakan yang telah ditetapkan benar-benar berjalan efektif.
Baca juga : MIND ID Dukung Kebijakan Energi, Wujudkan Swasembada Nasional
Sementara Fraksi Nasional Solidaritas menilai perubahan perda ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik. Meski demikian, mereka menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang kuat.
Adapun Fraksi PDI Perjuangan menilai perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 merupakan upaya penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Namun, kebijakan pajak dan retribusi diminta tetap berpijak pada asas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.
Dengan disetujuinya ranperda oleh seluruh fraksi, tahapan selanjutnya adalah pengajuan kepada Gubernur Bali untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.