Sebelumnya
Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
Rinciannya, Fadia memperoleh Rp 5,5 miliar, suaminya ASH Rp 1,1 miliar, anaknya MRA Rp 4,6 miliar dan MHN Rp 2,5 miliar, RUL Rp 2,3 miliar, dan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Budi menyatakan, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan apakah keluarga Fadia memiliki perusahaan lain selain PT RNB. Selain itu, akan didalami, apakah transaksi-transaksi lain yang mencurigakan.
Baca juga : Gerindra Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Nasional
“Apakah kemudian PT RNB ini juga digunakan sebagai layering untuk penerimaan-penerimaan lainnya, atau pengadaan-pengadaan barang dan jasa lainnya, ini masih akan terus kita bedah,” tutup Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka. Setelahnya, Fadia langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Maret hingga 23 Maret, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Sementara itu, Fadia membantah dirinya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan melakukan praktik dugaan rasuah.
Baca juga : Perkuat Soliditas Internal, Musda XI Golkar Kalbar Berlangsung Aklamasi
Fadia rampung menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.13 WIB. Mengenakan rompi warna oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol, dia digiring menuju mobil tahanan.
“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil,” ujar Fadia, sembari berusaha menutupi wajahnya dengan pashmina hitam.
Fadia bilang, saat petugas KPK menggerebek rumahnya, dia sedang bersama dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. “Tidak ada OTT, tidak ada barang serupiah pun dari kepala dinas,” elaknya lagi.
Baca juga : Garuda Pastikan Kualitas Layanan Tetap Terjaga
Anak pedangdut A. Rafiq itu mengakui, PT RNB merupakan perusahaan keluarganya. Namun, dia mengaku tidak cawe-cawe di dalamnya. “Saya tidak pernah ikut, itu bukan punya saya, tapi perusahaan keluarga,” ucap Fadia.
Selanjutnya, Fadia menyatakan bakal berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan akan mengajukan praperadilan atau tidak.
“Mudah-mudahan nanti siapa yang jahat dibalas oleh Allah,” tutup Fadia sembari menaiki mobil tahanan. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.