RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum (Ketum) Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarno rampung menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan gratifikasi perusahaan tambang batu bara oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dicecar wartawan, Japto enggan membeberkan materi pemeriksaannya.
"Tanya penyidik, dong, kok tanya sama saya!" kata Japto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Japto meminta awak media menanyakan materi pemeriksaan dirinya kepada penyidik KPK, baik soal perkara dan alasannya. "Ditanya mengenai tanggung jawab hukum saya," imbuhnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa tim penyidik memeriksa Japto dalam kasus gratifikasi di Kabupaten Kukar yang berasal dari sejumlah perusahaan batu bara.
Kali ini, pemeriksaan Japto terkait tiga korporasi yang menjadi tersangka baru. Penetapan tersangka terhadap tiga korporasi ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Rita Widyasari.
Baca juga : Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Yaqut Banyak Diam
"Hari ini, penyidik melakukan penjadwalan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Saudara JP," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Budi belum dapat menginformasikan terkait materi pemeriksaan Japto. Tapi menurutnya, penyidik bakal menggali mengenai proses dan produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kukar.
"Di mana ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT (Rita Widyasari) ya, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan," imbuhnya.
Diketahui, KPK telah menjerat tiga korporasi sebagai tersangka baru yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Budi Prasetyo menyebut, penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari.
Baca juga : Rampung Diperiksa KPK, Yaqut Klaim Sampaikan Keterangan Secara Utuh ke Penyidik
Diduga, ketiga perusahaan ini menjadi alat untuk mengalirkan gratifikasi sejumlah perusahaan tambang batu bara kepada Rita.
"Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara," beber Budi kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Diketahui, KPK lebih dahulu menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang batu bara.
KPK menduga, Rita menerima sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton produksi batu bara dari sejumlah perusahaan ketika menjabat Bupati Kukar.
"Jatahnya per metrik ton antara 3,3 dolar AS sampai 5 dolar AS. Kalau 5 dolar AS dikalikan Rp 15 ribu (nilai kurs rupiah/1 dolar AS) cuma Rp 75 ribu," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Baca juga : Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Ditanya Kunker Ke Arab Saudi
Asep menambahkan, nilai itu kemudian dikalikan lagi dengan jumlah produksi tiap-tiap perusahaan tambang batu bara. Jumlahnya bisa ribuan hingga jutaan ton.
KPK menduga, Rita menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara.
Perkara ini berbeda dengan kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang telah membuatnya mendekam di balik jeruji.
Adapun Rita saat ini masih menjalani vonis 10 tahun penjara terkait kasus pertamanya sejak 2017. Dalam kasus itu, dia juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.