Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030 sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, Kepala Desa (Kades) Karangrowo, Kecamatan Jakenan, YON; JION selaku Kades Arumanis; dan JAN selaku Kades Sukorukun.
Asep mengungkapkan, Sudewo bersama sejumlah anggota tim suksesnya atau orang-orang kepercayaannya, termasuk tiga tersangka, memeras para calon perangkat desa (Caperdes) yang hendak mengikuti proses pengisian 601 jabatan perangkat desa, pada Maret 2026.
Mereka meminta sejumlah uang. Berdasarkan arahan Sudewo, YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar.
Baca juga : Wakil Bupati Gugat Bupati Rp 25,5 Miliar
“Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION, dari sebelumnya Rp 125 juta sampai Rp 150 juta. Jadi dinaikkan,” beber Asep.
Jenderal Polisi bintang satu ini menjelaskan, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman.
Yakni, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
“Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” beber Asep.
Uang Rp 2,6 miliar tersebut disita KPK saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pati. Uang tersebut “dipamerkan” dalam ruang konferensi pers. Penyidik mengeluarkannya dari kardus-kardus kecil bertuliskan “KPK”.
Baca juga : Perlu Kajian Komprehensif, E-Voting Pemilu Tak Bisa Diterapkan Terburu-buru
“Ini sudah dirapikan, tadinya dimasukkan dalam karung,” ungkap Asep.
Menurut Asep, uang senilai Rp 2,6 miliar tersebut baru dikumpulkan dari satu kecamatan. Sementara Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan.
KPK pun mengimbau para calon perangkat desa yang lain, agar kooperatif memberikan informasi terkait dugaan peristiwa pemerasan yang terjadi, yang dilakukan oleh para tersangka tersebut.
“Kan masih ada 20 kecamatan lagi. Jangan takut, para Caperdes ini kan korban pemerasan,” imbau Asep.
KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung hingga tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026.
Baca juga : InJourney Dukung Laju Perekonomian Daerah
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara Sudewo membantah melakukan pemerasan terhadap para Caperdes. “Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ujarnya, saat hendak digiring ke mobil tahanan, Selasa malam.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya